Pencarian

Penelitian UIN Ar-Raniry Soroti Pergeseran Peran Sarak Opat di Aceh Tengah, 18 Perkara Ringan Direkomendasikan Kembali ke Peradilan Adat

Senin, 05 Oktober 2026 • 12:30:31 WIB
Penelitian UIN Ar-Raniry Soroti Pergeseran Peran Sarak Opat di Aceh Tengah, 18 Perkara Ringan Direkomendasikan Kembali ke Peradilan Adat
Kajian UIN Ar-Raniry meneliti pergeseran peran Sarak Opat di Aceh Tengah.

ACEH TENGAH — Kajian yang ditulis Dr Rahmat Efendi Al Amin Siregar, Rispalman, dan Faizul Akbar itu menemukan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas perlahan mengubah relasi kuasa antara negara dan lembaga adat di kampung-kampung Gayo. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif disebut menjadi pemicu persinggungan yurisdiksi dengan peradilan adat yang dijamin UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Sarak Opat terdiri dari empat unsur: Reje, Imem, Petue, dan Rayat. Keempatnya historically memiliki otonomi luas mengelola ketertiban desa lewat musyawarah mufakat dan hukum Sumang. Kajian itu menyebut otonomi tersebut kini tergerus.

Dari Pluralisme Hukum Kuat ke Pluralisme Hukum Lemah

Penelitian itu memakai kerangka pluralisme hukum untuk membaca pergeseran tersebut. Temuannya, tatanan yang semula disebut "Pluralisme Hukum Kuat" bergeser menjadi "Pluralisme Hukum Lemah" — hukum adat beroperasi di bawah persetujuan prosedur kepolisian.

Bhabinkamtibmas mendominasi penyelesaian masalah dengan menawarkan pragmatisme, efisiensi, dan netralitas. Tawaran itu disebut secara halus menundukkan otoritas kosmis para tokoh adat.

Warga Kini Pilih Polisi demi Hindari Sanksi Adat

Pergeseran budaya hukum di dalam masyarakat Gayo sendiri disebut mempercepat pelemahan otoritas adat. Warga kini secara rasional mempraktikkan forum shopping — memilih forum penyelesaian yang dianggap paling menguntungkan.

Kecenderungan kuat muncul: melibatkan aparat kepolisian demi menghindari sanksi kosmis dan sosial adat. Sanksi seperti pengucilan ekstrem atau jeret naru dinilai sangat destruktif bagi reputasi seseorang.

Kajian itu juga mencatat gejala keterasingan hukum atau legal alienation. Warga Aceh Tengah merasa perdamaian tidak sah tanpa bukti administratif berupa dokumen bermeterai dari institusi negara.

Delik Adat vs Pidana Formal Masih Kabur

Beberapa faktor memperparah kondisi tersebut. Pertama, kekaburan interpretasi batasan wewenang antara delik adat dan pidana formal. Kedua, keraguan aparatur desa mengeksekusi sanksi adat. Ketiga, memudarnya modal sosial komunal seperti Alang Tulung akibat heterogenitas demografis.

Dampaknya, perselisihan yang dahulu dianggap aib kolektif yang harus dipulihkan bersama kini direduksi menjadi urusan privat kontraktual. Cukup diselesaikan lewat kompensasi materiil di hadapan polisi.

Tiga Fase Pergeseran: Inisiasi, Musyawarah, hingga Berita Acara

Pergeseran itu terjadi secara sistemik pada setiap fase penyelesaian konflik. Pada tahap inisiasi, terjadi pemotongan jalur komando kultural. Bhabinkamtibmas yang punya akses respons cepat 24 jam sering menjadi pihak pertama yang menguasai kasus, sehingga tokoh adat kehilangan peran sebagai penjaga gawang ketertiban desa.

Pada tahap musyawarah, ruang dialog yang dahulu sakral bergeser ke pos polisi. Esensi dialog berubah dari upaya penyucian aib kampung menjadi tawar-menawar ganti rugi materiil. Reje dan Petue mengalami pasivasi menjadi saksi bisu.

Tahap akhir ditandai dominasi prosedur administratif kepolisian melalui pembuatan Berita Acara yang kaku. Nilai sakral ritual perdamaian tradisional seperti tepung tawar dan mangan morom dilucuti, menjadi pelengkap seremonial tanpa daya ikat spiritual.

Rekomendasi: Petunjuk Teknis Kolaboratif yang Setara

Kajian itu menilai intervensi struktural komprehensif mendesak diimplementasikan. Pemkab Aceh Tengah, Majelis Adat Gayo, dan Polres Aceh Tengah direkomendasikan segera merumuskan Petunjuk Teknis Kolaboratif yang setara.

Kebijakan tersebut dinilai esensial untuk mengembalikan yurisdiksi absolut 18 perkara ringan kepada lembaga Sarak Opat sesuai amanat Qanun. Selain itu, diperlukan program revitalisasi berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap filosofi peradilan adat.

Aparatur desa juga perlu dibekali kapasitas tata usaha administratif yang baik. Tujuannya, putusan adat dapat memberikan kepastian legal-formal yang sepadan dengan dokumen dari pihak kepolisian.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halaman7.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks