Pencarian

Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Cek Prosedur Pencairannya

Selasa, 06 Oktober 2026 • 05:04:01 WIB
Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Cek Prosedur Pencairannya
Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai 30 Juni 2026 melalui Bank Mandiri.

ACEH — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026 melalui rekening Bank Mandiri. Guru yang sudah terdaftar di EMIS GTK DEV perlu memeriksa status rekeningnya, karena prosedur penarikan dibedakan antara penerima lama dan penerima baru. Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jadi syarat utama sebelum dana masuk.

Penyaluran insentif bagi tenaga pendidik madrasah berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) memasuki tahap pencairan. Kementerian Agama RI menetapkan jadwal serentak pada 30 Juni 2026, dengan Bank Mandiri sebagai bank penyalur dan sistem EMIS GTK DEV sebagai kanal administrasinya. Guru di lingkungan madrasah negeri maupun swasta yang namanya sudah ditetapkan sebagai penerima diminta menyiapkan berkas sebelum tanggal tersebut.

Perwakilan urusan kepegawaian madrasah mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen menentukan lancar atau tidaknya pencairan. "Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis," ujarnya. Tim operator madrasah disebut siap mendampingi guru yang menemui kendala teknis di akun masing-masing.

Tiga Kategori Prosedur Pencairan

Prosedur penarikan dana tidak seragam. Status kepemilikan rekening di Bank Mandiri menentukan apakah guru perlu datang ke kantor cabang atau cukup menyelesaikan administrasi secara daring.

1. Penerima Lama dengan Nomor Rekening Sama

Guru yang sudah menerima insentif pada periode sebelumnya dan nomor rekeningnya tidak berubah tidak perlu mendatangi Bank Mandiri. Cukup unduh dan unggah kembali SPTJM yang telah ditandatangani ke laman EMIS GTK DEV. Pengecekan saldo bisa dilakukan lewat aplikasi Livin' by Mandiri.

2. Penerima Lama dengan Nomor Rekening Berbeda

Jika di aplikasi Livin' sudah muncul nomor rekening Simakmur yang baru, guru harus segera mengunduh tiga dokumen dari akun EMIS GTK DEV: SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa. Dokumen fisik tersebut dibawa ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk proses aktivasi.

3. Penerima Baru yang Sudah Ada Penetapan

Guru yang baru pertama kali ditetapkan sebagai penerima tahun ini perlu memantau status kelulusan di akun EMIS GTK DEV. Setelah status ditetapkan, unduh berkas persyaratan berupa SPTJM, Surat Keterangan, dan Surat Kuasa, lalu bawa ke Bank Mandiri untuk pembukaan dan aktivasi rekening baru.

Cara Memantau Status Penerima

  1. Masuk ke akun EMIS GTK DEV masing-masing guru.
  2. Periksa status penetapan penerima insentif pada dashboard digital.
  3. Unduh dokumen persyaratan sesuai kategori penerima.
  4. Tandatangani SPTJM, lalu unggah kembali ke laman EMIS GTK DEV.
  5. Pantau pergerakan status berkala agar tidak melewati tenggat pengunggahan.
  6. Cek saldo melalui aplikasi Livin' by Mandiri setelah tanggal pencairan.

Jadwal dan Bank Penyalur

Pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 30 Juni 2026. Bank Mandiri menjadi satu-satunya bank penyalur yang disebut dalam pengumuman ini, dengan rekening Simakmur sebagai instrumen penerimaan dana. Madrasah mengimbau guru tidak menunda pelengkapan dokumen hingga hari pencairan dibuka untuk menghindari penumpukan antrean di kantor cabang.

Penyaluran insentif ini diharapkan menjadi penambah semangat bagi guru madrasah Non-ASN dalam meningkatkan mutu pengajaran menyambut tahun ajaran baru. Besaran nominal insentif per penerima tidak disebutkan dalam pengumuman tersebut, sehingga guru disarankan mengecek informasi resmi melalui akun EMIS GTK DEV atau kanal Kementerian Agama.

Guru yang menemui kendala administrasi dapat menghubungi tim operator madrasah setempat. Untuk informasi di luar lingkungan madrasah, gunakan kanal resmi Kementerian Agama. Waspadai pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan uang — proses insentif ini tidak memungut biaya dan seluruh tahapannya dilakukan melalui sistem EMIS GTK DEV serta Bank Mandiri.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mtsn4kerinci.mdrsh.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks