Pencarian

PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026: 331 Formasi

Jumat, 09 Oktober 2026 • 05:04:02 WIB
PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026: 331 Formasi
Kementerian Sosial membuka seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026 dengan 331 formasi.

ACEH — Kementerian Sosial RI membuka seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti untuk Sekolah Rakyat 2026 dengan alokasi 331 formasi. Rekrutmen ini menyasar guru agama aktif yang sudah mengajar di Sekolah Rakyat maupun pendidik berpengalaman minimal dua tahun. Pendaftaran dilakukan melalui akun SSCASN di laman resmi BKN.

Seleksi ini merupakan tindak lanjut Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, khususnya lewat penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Payung hukumnya adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 285 Tahun 2026 tertanggal 3 Juni 2026 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026.

Kebutuhan pegawai ini diproyeksikan untuk memperkuat tenaga pendidik agama di sekolah-sekolah rakyat yang tersebar di berbagai daerah. Pelamar yang lolos nantinya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bukan ASN tetap.

Formasi yang Dibutuhkan

Total alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026 sebanyak 331 formasi. Rincian kebutuhan per unit kerja tercantum dalam lampiran I pengumuman resmi.

Kriteria Pelamar

  • Guru aktif di Sekolah Rakyat: Guru Agama dan Budi Pekerti yang masih mengajar, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama.
  • Pemilik Sertifikat Pendidik: Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama serta terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berstatus ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
  • Pendidikan minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan terdata di pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama Kementerian Agama.
  • Sehat jasmani dan rohani, bebas NAPZA, serta memiliki SKCK bersih — dibuktikan saat pengangkatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Persyaratan Khusus

  • Beragama sesuai jabatan yang dilamar.
  • IPK minimal 2,75.
  • Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 tahun, atau memiliki pengalaman mengajar akumulatif minimal 2 tahun sesuai jabatan.
  • Memiliki pemahaman agama yang baik, terbuka, moderat, dan toleran.
  • Mampu membaca serta menafsirkan kitab suci pada tingkat mahir. Khusus Agama Islam, mampu membaca Al-Qur'an secara tartil sesuai kaidah ilmu tajwid.
  • Bersedia bekerja dengan sistem sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat, dan/atau tinggal di asrama.
  • Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala dinas pendidikan, atau kepala kantor wilayah bagi pelamar yang tidak aktif mengajar di Sekolah Rakyat.

Cara Pendaftaran

Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan. Langkah pertama, buat akun di laman SSCASN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id. Setelah akun aktif, login kembali dan lengkapi seluruh data diri serta dokumen yang dipersyaratkan.

Pastikan dokumen seperti surat keterangan mengajar, sertifikat pendidik, dan surat izin seleksi sudah disiapkan dalam format yang diminta sebelum mengunggah. Informasi lengkap mengenai jadwal dan tahapan seleksi dapat diakses melalui website resmi Kementerian Sosial RI.

Tips Persiapan

Karena seleksi menekankan kemampuan membaca dan menafsirkan kitab suci, latih kembali kemampuan tartil dan pemahaman tajwid secara rutin. Lengkapi juga surat keterangan dari kepala sekolah atau Kementerian Agama jauh hari agar tidak terhambat saat pendaftaran.

Peluang 331 formasi ini terbuka bagi guru agama yang ingin mengabdi secara resmi di Sekolah Rakyat, jadi siapkan berkas dan daftar sebelum batas waktu berakhir.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: janalokajournal.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks