ACEH BESAR — Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan penangkapan HK merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit V Jatanras yang berlangsung hampir dua bulan. Polisi bergerak ke Gampong Lam Gawe dan mengamankan HK sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban bernama Mahdalena (21), mahasiswi asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh setelah menemukan kamar kosnya dalam kondisi sudah dibobol.
Jendela Ruang Tamu Jadi Titik Masuk Pelaku
Peristiwa itu diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tidur pada pukul 00.30 WIB, Mahdalena sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidurnya.
Saat terbangun pagi hari, telepon genggam itu sudah tidak ada. Korban lalu memeriksa kondisi tempat tinggalnya dan mendapati jendela ruang tamu terbuka dengan palang pengaman sudah terlepas.
Barang Bukti Diamankan: Samsung A03s hingga Magic Com Miyako
Dua telepon genggam yang hilang masing-masing Samsung A03s berwarna abu-abu dan Oppo X11 Pro berwarna ungu kehitaman. Polisi turut mengamankan satu unit magic com merek Miyako saat menangkap HK.
Menurut Dizha, polisi memperoleh informasi soal keberadaan terduga pelaku setelah mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban," kata Dizha, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho.
Pernah Dipenjara 2015 di Lapas Banda Aceh
Dari penelusuran kepolisian, HK diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015. Kasusnya saat itu adalah pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kini HK beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.