CALANG — Keluhan sejumlah wartawan soal susahnya mengonfirmasi peristiwa kecelakaan lalu lintas ke Satlantas Polres Aceh Jaya mendapat perhatian YARA. Sahputra menyayangkan kendala yang dialami jurnalis saat berupaya meminta keterangan resmi kepolisian. Menurutnya, konfirmasi ke pihak berwenang bukan prosedur pelengkap, melainkan bagian tanggung jawab memastikan fakta sebelum berita dipublikasikan.
"Kalau benar seperti yang diberitakan, sangat disayangkan. Wartawan dituntut menyajikan berita yang akurat. Karena itu, usaha mereka memastikan fakta kepada kepolisian semestinya mendapat respons yang jelas," ujar Sahputra saat dimintai tanggapan, Jumat, 16 Oktober 2026 malam.
Data Kecelakaan Menyangkut Kepentingan Warga Luas
Informasi kecelakaan lalu lintas menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Data soal kronologi kejadian, jumlah korban, kondisi korban, hingga penanganan perkara perlu diperoleh lewat sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan resmi kepolisian berperan menguji informasi awal yang beredar di tengah warga.
Tanpa konfirmasi memadai, wartawan berisiko menghadapi keterbatasan menyusun berita secara utuh, akurat, dan berimbang. Sahputra juga mengingatkan agar kesulitan memperoleh keterangan resmi tidak serta-merta dianggap kelalaian wartawan menjalankan tugas.
"Jangan sampai wartawan dianggap kurang bekerja karena suatu kejadian belum diberitakan, padahal mereka sudah berusaha melakukan konfirmasi. Kalau keterangan resmi sulit diperoleh, masyarakat juga yang akhirnya menunggu tanpa penjelasan," katanya.
UU Pers Jamin Hak Mencari dan Memperoleh Informasi
Sahputra mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Prinsip itu menjadi landasan membangun komunikasi profesional antara kepolisian dan insan pers.
Meski demikian, ia menegaskan keterbukaan informasi bukan berarti seluruh data harus disampaikan tanpa batas. Informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta hak korban dan keluarganya tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
"Polisi menangani peristiwanya, wartawan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Informasi yang memang dilindungi harus dijaga, tetapi keterangan yang dapat dibuka perlu dilayani. Jika belum bisa diberikan, jelaskan alasannya," ungkapnya.
Mekanisme Pelayanan Informasi Diminta Lebih Terukur
Bagi Sahputra, persoalan yang perlu dibenahi adalah kejelasan mekanisme pelayanan informasi. Termasuk kepastian narahubung, prosedur konfirmasi, dan jenis keterangan yang dapat disampaikan kepada publik. Dengan mekanisme terukur, komunikasi tidak bergantung semata-mata pada pesan pribadi atau hubungan informal antara wartawan dan petugas.
Ia menilai kejelasan pelayanan membantu kedua belah pihak menjalankan perannya masing-masing. Kepolisian dapat menyampaikan informasi sesuai kewenangannya, sedangkan wartawan memiliki dasar lebih kuat menyajikan pemberitaan yang terverifikasi.
"Yang dibutuhkan adalah kejelasan pelayanan. Wartawan tahu kepada siapa harus mengonfirmasi, mendapat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat memperoleh berita yang benar," pungkasnya.
Tanggapan Resmi Satlantas Belum Diperoleh
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Satlantas Polres Aceh Jaya mengenai keluhan tersebut belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia. Persoalan ini menjadi pengingat bahwa komunikasi antara aparat penegak hukum dan media bukan semata urusan teknis. Ketika konfirmasi dilakukan dan ada informasi yang belum dapat dibuka, penjelasan yang terang tetap diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.