ACEH — Pemerintah menilai keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukan satu-satunya penentu status pasar modal Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan masih ada lembaga pemeringkat lain seperti FTSE dan Russell yang hasilnya berbeda. Pernyataan itu muncul setelah IHSG anjlok 11,57% ke level 5.185 pada perdagangan Jumat (16/10/2026).
MSCI mempertimbangkan menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Rencana itu masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar, dan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Kekhawatiran yang mendasari konsultasi tersebut adalah aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Pengumuman itu langsung memukul Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (16/10/2026), yang ditutup anjlok 678,67 poin atau 11,57% ke level 5.185.
Respons Pemerintah: Ada FTSE hingga Russell
Airlangga menegaskan penilaian pasar modal tidak bergantung pada satu lembaga pemeringkat saja. Ia menyebut MSCI sebagai salah satu rating, di samping FTSE dan Russell yang hasil penilaiannya berbeda.
"Tentu MSCI kan itu salah satu rating, tetapi bukan satu-satunya. Jadi, kita ada rating yang lain, apakah itu FTSE, ada Russell dan yang lain yang tentu hasilnya berbeda," ujar Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan di sela agenda pemerintah di Jakarta Pusat. Airlangga tidak merinci lebih jauh hasil penilaian FTSE maupun Russell terhadap pasar modal Indonesia.
Tata Kelola Jadi Kunci Pertahanan Status
Pemerintah menaruh harapan pada perbaikan tata kelola yang sedang disiapkan otoritas pasar modal. Airlangga menyatakan perbaikan tersebut diharapkan mencegah Indonesia turun kasta dari Emerging Market.
"Kita sih, confident saja dengan tata kelola yang sedang disiapkan dan Indonesia tidak tergantung hanya pada satu rating agency," jelasnya.
Otoritas yang dimaksud merujuk pada regulator pasar modal, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Keduanya menjadi pihak yang menangani isu aksesibilitas investasi dan tata kelola yang disorot MSCI.
Apa Artinya bagi Investor dan Emiten
Penurunan status ke Standalone Market berpotensi mengubah bobot Indonesia dalam indeks acuan global. Perubahan itu berdampak pada aliran dana asing yang masuk ke saham-saham domestik, termasuk emiten berkapitalisasi besar.
Namun, keputusan MSCI belum final. Konsultasi dengan pelaku pasar masih berjalan hingga batas pengumuman pada 30 Juni 2027, sehingga ruang perbaikan tata kelola masih terbuka bagi otoritas.
Bagi investor, periode konsultasi menjadi jendela untuk mencermati langkah konkret OJK dan BEI. Bagi emiten, status indeks tetap menentukan seberapa besar dana asing yang bisa masuk ke saham mereka.
Pemerintah memilih tidak menjadikan MSCI sebagai satu-satunya rujukan. Airlangga menempatkan hasil penilaian lembaga lain sebagai pembanding dalam menilai daya tarik pasar modal Indonesia.