Tiga Perusahaan HGU di Aceh Tamiang Didesak Lepas Lahan untuk Huntap Korban Bencana, Deadline Besok Siang

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:53:26 WIB
Rapat koordinasi di Kantor Bupati Aceh Tamiang membahas pelepasan lahan HGU untuk huntap korban bencana.

KUALA SIMPANG — Dari 40 lokasi huntap komunal yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sebanyak 37 titik dinyatakan siap dibangun. Namun, tiga lokasi lainnya masih buntu karena lahan HGU milik tiga perusahaan perkebunan belum dilepaskan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia yang beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations. Rapat koordinasi yang dipimpin Safrizal bersama Koordinator Satgas DPR RI, TA. Khalid, di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Sabtu (23/5/2026), menghasilkan tenggat tegas bagi para pemilik lahan.

Batas Waktu Hingga Besok Siang

TA. Khalid meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan perusahaan yang belum menyelesaikan proses pelepasan lahan. Ia memberikan deadline hingga Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB.

“Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga perusahaan yang belum selesai. Kami tunggu, deadlinenya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak sesuai permintaan pemerintah, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,” kata Khalid dalam rapat tersebut.

Solusi Bridging Agar Pembangunan Tak Molor

Safrizal yang juga mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 2024-2025 itu mengakui kendala administrasi menjadi hambatan utama. Pemerintah daerah belum bisa membangun di lahan yang belum resmi menjadi aset daerah.

“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai,” ujar Safrizal.

Ia juga meminta pemda menghitung kebutuhan lahan huntap berdasarkan kajian dan hasil interpolasi Kementerian Pekerjaan Umum, baik untuk pembangunan rumah maupun fasilitas umum.

Lahan Perusahaan Raksasa, yang Diminta Hanya Sebagian Kecil

Safrizal menegaskan bahwa luas lahan HGU yang diminta untuk huntap relatif kecil jika dibandingkan total konsesi perusahaan yang mencapai ribuan hektare. Ia juga memastikan pemilihan lokasi huntap telah melalui kajian sosial, ekonomi, budaya, dan kebencanaan, sehingga tidak dilakukan sembarangan.

Sementara itu, lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni disebut telah selesai 100 persen untuk pembangunan huntap.

Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Usai rapat, Safrizal bersama rombongan Galapana meninjau lokasi HGU di Desa Bukit Rata yang menjadi salah satu titik pembangunan huntap. Rombongan juga mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata dan menyerahkan bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga yang saat ini masih menempati hunian sementara.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: komparatif.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top