ACEH — Komisi XI DPR RI mulai merancang Omnibus Law Keuangan untuk menyatukan sejumlah undang-undang yang tumpang tindih, termasuk UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU PNBP. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap terbentuknya BPI Danantara yang mengubah lanskap pengelolaan aset BUMN.
"Kita perlu menyelaraskan aturan yang ada agar tidak terjadi ketimpangan antar-regulasi. Ini penting supaya pengelolaan dividen BUMN tidak lagi ambigu," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya.
Poin utama yang dibahas adalah status dividen perusahaan pelat merah. Selama ini, laba bersih dari Pertamina, PLN, BRI, Bank Mandiri, hingga Telkom otomatis masuk sebagai PNBP dan menjadi bagian dari APBN. Namun, dengan hadirnya Danantara yang dibentuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2025, dividen tersebut akan langsung disetorkan ke badan pengelola investasi tersebut.
Perubahan ini membutuhkan harmonisasi hukum yang ketat. DPR ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara kementerian, Danantara, dan mekanisme fiskal negara. "Status dividen harus jelas payung hukumnya agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kebingungan," tegas Misbakhun.