BANDA ACEH — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh resmi mengusulkan kembali Mie Aceh sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk tahun 2026. Langkah ini diambil setelah pengajuan sebelumnya belum membuahkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman, mengatakan bahwa pengusulan ulang ini didasari oleh kekayaan nilai sejarah dan tradisi yang melekat pada Mie Aceh. Menurutnya, kuliner ini bukan sekadar makanan, melainkan bagian dari identitas masyarakat Aceh yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Mie Aceh memiliki filosofi dan proses pembuatan yang khas. Kami ingin memastikan warisan ini diakui secara resmi oleh negara,” ujar Sulaiman dalam keterangannya, Senin lalu.
Disdikbud Banda Aceh menyebutkan bahwa pengajuan kali ini akan dilengkapi dengan dokumen yang lebih komprehensif. Tim khusus telah dibentuk untuk mengumpulkan data historis, resep autentik, serta bukti penyebaran Mie Aceh di berbagai daerah.
“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Tahun ini kami siapkan berkas yang lebih lengkap, termasuk video dokumentasi dan hasil penelitian akademik,” tambah Sulaiman.
Jika berhasil ditetapkan sebagai WBTb, Mie Aceh akan masuk dalam daftar warisan budaya yang dilindungi negara. Dampak langsungnya, para pedagang mie aceh di Banda Aceh dan sekitarnya berpotensi mendapatkan promosi wisata kuliner yang lebih masif dari pemerintah pusat.
Selain itu, status WBTb juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengikuti pameran berskala nasional. “Ini akan menjadi kebanggaan bersama. Mie Aceh bukan hanya milik Banda Aceh, tapi milik Indonesia,” kata Sulaiman.
Proses pengusulan dijadwalkan masuk ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada awal 2026. Setelah itu, tim ahli dari pusat akan melakukan verifikasi lapangan dan kajian akademik sebelum akhirnya menetapkan status WBTb.
Disdikbud Banda Aceh menargetkan penetapan bisa rampung pada akhir tahun 2026. Namun, semua tergantung pada kelengkapan data dan hasil penilaian dari tim kurator nasional.
Menurut aturan Kementerian Pendidikan, suatu kuliner bisa diakui sebagai WBTb jika memiliki nilai tradisi yang diwariskan lintas generasi, memiliki keunikan bahan baku lokal, serta terkait erat dengan identitas komunitas tertentu. Mie Aceh dinilai memenuhi semua kriteria tersebut.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain naskah akademik, bukti sejarah, dokumentasi proses produksi, serta surat dukungan dari komunitas dan pemerintah daerah.
Sejumlah pedagang mie aceh di kawasan Peunayong dan Simpang Lima menyambut baik usulan ini. Mereka berharap pengakuan resmi bisa meningkatkan kunjungan wisatawan ke warung mereka.
“Kami siap mendukung. Mie Aceh sudah jadi dagangan turun-temurun. Kalau diakui negara, pasti lebih bangga,” kata Zulfikar, pemilik warung Mie Aceh Titi Bobrok di Banda Aceh.
Target penetapan adalah akhir tahun 2026, setelah melalui proses verifikasi dan kajian oleh tim kurator nasional. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, Mie Aceh berpotensi masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia.