BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memastikan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat telah melalui proses harmonisasi. Proses ini bertujuan agar aturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, mengatakan harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain.
“Kami menuntaskan harmonisasi Raqan Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat,” katanya di Banda Aceh, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ardiningrat, selesainya proses harmonisasi menjadi langkah krusial bagi Aceh Utara untuk memiliki regulasi yang memberikan kepastian hukum. Proses ini melalui analisis konsepsi yang diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi agar materi muatan dapat berjalan efektif di masyarakat.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi, mengungkapkan timnya memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap rancangan qanun tersebut. Fokus utama rekomendasi ada pada aspek teknik penyusunan peraturan.
“Beberapa rekomendasi di antaranya penyesuaian konsiderans menimbang, agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis. Serta pemutakhiran dasar hukum pada bagian mengingat dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan,” katanya.
Rahmi menyebut tim menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam teknik penyusunan. Di antaranya penggunaan istilah yang tidak konsisten, pengulangan norma, rumusan yang menyerupai penjelasan, hingga ketidaktepatan dalam pengacuan pasal. Sejumlah materi muatan pun direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun lebih sistematis dan tidak tumpang tindih.
Selain aspek teknis, harmonisasi juga menyoroti substansi pengaturan. Tim menyoroti batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan objek ketertiban umum agar sejalan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Penyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai regulasi terbaru. Rahmi merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas,” kata Rahmi.
Dengan rampungnya harmonisasi, Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif sebelum ditetapkan menjadi qanun daerah.