40 Kepala Madrasah di Aceh Dikukuhkan Sebagai Paralegal, Perkuat Akses Hukum di Lingkungan Pendidikan

Penulis: Zulkifli Arief  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 13:56:31 WIB
kepala madrasah di Aceh resmi dikukuhkan sebagai paralegal untuk memperkuat akses hukum di lingkungan pendidikan.

Acara pengukuhan digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Nasir Djamil, Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Dr. Saragih, serta Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Banda Aceh Sayed Khawalid.

Paralegal Bukan untuk Menantang Hukum, Tapi Belajar dan Memberi Solusi

Ketua YARA Aceh, Safaruddin, mengatakan para peserta telah menyelesaikan pendidikan paralegal di ruang belajar Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh sesuai pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Setelah seluruh tahapan selesai, mereka berhak menerima sertifikat resmi yang diakui secara kelembagaan.

"Alhamdulillah, sertifikat dari BPHN telah diterbitkan dan diserahkan kepada para peserta. Para peserta memiliki semangat luar biasa karena sebagian besar merupakan Kepala Madrasah yang siap menjadi penggerak kesadaran hukum di lingkungan pendidikan dan masyarakat," ujar Safaruddin, Selasa (23/6/2026).

Peran Paralegal: Memperkuat Posbakum dan Peradilan Adat

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pentingnya sinergi antara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan lembaga adat dalam pelayanan hukum di Aceh. Menurutnya, keberadaan Posbakum justru memperkuat penyelesaian sengketa secara edukatif dan non-litigasi, bukan mengurangi peran peradilan adat.

"Posbakum dan peradilan adat harus berjalan beriringan untuk memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara ringan. Paralegal yang dikukuhkan hari ini, yang sebagian besar tenaga pendidik, diharapkan bisa menjadi duta penyadaran hukum di lingkungan sekolah dan tempat tinggalnya," tutur Meurah Budiman.

Nasir Djamil: Paralegal Perkuat Kolaborasi Hukum dan Kearifan Lokal

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Nasir Djamil, yang melakukan prosesi pengukuhan, menekankan bahwa para paralegal telah memiliki sertifikat keahlian tentang pendampingan dan advokasi hukum non-litigasi. Keahlian ini dinilai dapat membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

"Kehadiran Paralegal diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara lembaga hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif, mudah dijangkau, serta berlandaskan nilai-nilai hukum dan kearifan lokal," kata Nasir Djamil.

Kemenag: Bekal Strategis bagi Kepala Madrasah

Sementara itu, Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Kota Banda Aceh, Sayed Khawalid, menilai pendidikan paralegal menjadi bekal strategis bagi kepala madrasah dan tenaga pendidik. Mereka kini memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif untuk mengedukasi masyarakat.

"Keberanian mengikuti pendidikan ini bukan untuk menantang hukum, melainkan keberanian untuk belajar dan memahami hukum agar dapat memberi manfaat serta menjadi solusi bagi masyarakat di lingkungan sekitar," ujarnya.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: atjehwatch.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top