BANDA ACEH — Empat rancangan regulasi krusial milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh resmi masuk meja harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh. Proses penyelarasan ini mencakup satu Rancangan Qanun dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota yang menyentuh sektor strategis: air bersih, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, merinci keempat produk hukum tersebut. Pertama, Rancangan Qanun Penambahan Modal Perumda Air Minum Tirta Daroy. Kedua, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Beasiswa Warga Kota. Ketiga, aturan mengenai Remunerasi RSUD Meuraxa. Keempat, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Dari keempat regulasi tersebut, Kemenkum Aceh memberikan catatan khusus pada dua sektor. Untuk aturan beasiswa dan penyertaan modal air minum, Ardiningrat menekankan perlunya klausul yang lebih ketat terkait sumber pendanaan dan mekanisme pelaporan.
"Hal tersebut direkomendasikan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah," ujarnya di Banda Aceh, Sabtu.
Proses harmonisasi ini ditegaskan bukan untuk memperpanjang birokrasi. Ardiningrat menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat undang-undang yang tidak terpisahkan dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuannya, menghasilkan regulasi yang implementatif dan bersih dari celah hukum yang bisa memicu sengketa di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya secara teknis benar, tetapi juga memiliki daya laku yang kuat dan tidak berpotensi dibatalkan," katanya.
Menurutnya, kebijakan publik seperti beasiswa dan layanan kesehatan harus memiliki payung hukum yang bersih dan rigid demi melindungi hak masyarakat. Sementara di sektor kesehatan, penyelarasan difokuskan pada penguatan fungsi evaluasi serta pembinaan berkala di puskesmas dan rumah sakit.
Pemerintah Kota Banda Aceh disebut telah menyepakati seluruh rekomendasi perbaikan substansi dari Kemenkum Aceh. Keempat regulasi ini ditargetkan segera rampung agar bisa langsung diimplementasikan. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, warga Banda Aceh diharapkan mendapatkan layanan publik—mulai dari beasiswa hingga air bersih dan kesehatan—yang lebih transparan dan terjamin secara hukum.