SINGKIL — Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, menyebut pemulihan tunggakan pajak desa sebagai wujud komitmen kejaksaan mendukung tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan taat hukum. Capaian itu sekaligus mendorong percepatan pembangunan di tingkat kampung.
Dari total potensi tunggakan pajak desa se-Kabupaten Aceh Singkil yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih, sebanyak Rp1,3 miliar lebih berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke penerimaan keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejari Singkil, Raja Liola Gurusinga, mengatakan keberhasilan itu diraih melalui sinergi dan kerja sama strategis kejaksaan dengan pemerintah daerah melalui DPMK Kabupaten Aceh Singkil.
"Keberhasilan ini diraih melalui sinergi dan kerja sama strategis Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil," ujar Raja Liola Gurusinga mewakili Kajari Syahron Hasibuan.
Penyelesaian tunggakan itu diawali pada akhir Mei 2026 melalui kegiatan sosialisasi bersama yang melibatkan seluruh aparatur desa se-Kabupaten Aceh Singkil. Sosialisasi menghadirkan pihak DPMK, Kejari Aceh Singkil, dan KPP Pratama Subulussalam.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait kewajiban perpajakan serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel. Menindaklanjuti sosialisasi, Tim Datun Kejari Aceh Singkil bersama DPMK melangkah ke tahap mediasi intensif dan pendampingan hukum sejak 2 Juni 2026.
Raja Liola Gurusinga mengimbau seluruh jajaran pemerintah desa di Kabupaten Aceh Singkil untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Langkah itu diharapkan mewujudkan kemandirian daerah serta kemajuan masyarakat Aceh Singkil secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah Aceh Singkil melalui Bupati H. Safriadi Oyon menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Aceh Singkil. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemda terhadap dedikasi Bidang Datun Kejari Aceh Singkil dalam mengawal serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penyelesaian tunggakan pajak seluruh desa di kabupaten itu.