MEDAN — Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyerahkan jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh kepada Taufik, S.T., M.Si., dalam prosesi pelantikan yang digelar di Medan. Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.812.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh.
Pelantikan berlangsung dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal. Taufik datang didampingi istrinya, Ny. Fitriani Taufik, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh.
Mantan Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah turut menyaksikan serah terima jabatan tersebut. Hadir pula Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza, S.I.K., M.M., M.H., serta Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr. A. Murthala, M.Si.
Sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh juga hadir. Kehadiran mereka menandai dukungan lintas instansi terhadap kepemimpinan baru di sekretariat daerah.
Mualem menegaskan posisi Sekretaris Daerah memegang peran sentral dalam mengoordinasikan perangkat daerah. Menurutnya, Sekda bertugas menyelaraskan program kerja dan memastikan kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif.
Ia berharap Taufik mampu memperkuat sinergi antar-SKPA dan mitra kerja Pemerintah Aceh. Peningkatan mutu pelayanan publik dan penjagaan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi bagian dari harapan tersebut.
"Saya berharap Penjabat Sekda Aceh dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, membangun koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah, serta memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat Aceh," ujar Mualem.
Penunjukan Taufik diarahkan untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan Aceh. Fokus utamanya mencakup koordinasi administrasi pemerintahan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat koordinasi di lingkungan Pemerintah Aceh. Dampak lanjutannya adalah peningkatan kinerja birokrasi serta keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.