ACEH — Kementerian Komunikasi dan Digital meminta klarifikasi kepada Meta setelah Meta AI di Threads mengaku memblokir konten kritik dan akun demo atas permintaan hukum Komdigi. Komdigi menegaskan jawaban chatbot bukan pernyataan resmi perusahaan dan tidak bisa dijadikan bukti instruksi pemerintah. Persoalan ini mencuat di tengah penguatan tata kelola AI nasional.
Jawaban Meta AI yang beredar di Threads tidak diakui Komdigi sebagai pernyataan resmi Meta Platforms. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menyatakan respons chatbot harus diverifikasi lewat dokumen atau konfirmasi perusahaan sebelum dianggap bukti instruksi pemerintah.
Mediodecci menyebut teknologi kecerdasan artifisial bisa menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meski tidak didukung fakta akurat. Fenomena itu dikenal sebagai halusinasi AI.
Meta AI di platform Threads mengakui Instagram memblokir sejumlah akun demo dan konten kritik atas permintaan hukum dari Komdigi pada Rabu (21/10). Model AI tersebut menyatakan konten yang terkena pemblokiran berlebihan atau salah moderasi dapat dipulihkan disertai permintaan maaf.
"Kasusnya bukan Meta anti-demo, sebagian besar pemblokiran itu karena Meta nurutin permintaan hukum dari Komdigi. Kalau sampai ke-blokir kebablasan atau kena auto-moderasi, Meta biasanya restore dan minta maaf," cuit Meta AI dalam balasan di Threads, Rabu (21/10).
Sejumlah warganet melaporkan pertanyaan dengan keyword tertentu mendapat notifikasi "feature not available for this post" dari Meta AI. Mereka menduga Komdigi membungkam chatbot tersebut. Pantauan CNNIndonesia.com, Meta AI masih bisa menjawab pertanyaan soal Komdigi dan membantah dibungkam pemerintah.
Komdigi menegaskan tidak pernah meminta platform menurunkan maupun membatasi konten, termasuk isu dugaan pembatasan informasi kebakaran hutan dan lahan. Menurut Mediodecci, informasi karhutla dari masyarakat penting sebagai masukan pemerintah dalam penanganan di lapangan.
"AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu," jelas Mediodecci dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).
Komdigi mengajak masyarakat menerapkan prinsip trust but verify: memakai AI secara kritis, memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak langsung menyebarkan jawaban yang belum terkonfirmasi.
Komdigi meminta platform digital meningkatkan transparansi penggunaan AI dan pengelolaan algoritma. Mediodecci menyoroti risiko masyarakat sulit membedakan percakapan autentik dengan konten yang dibuat atau disebarkan otomatis lewat akun bot.
Komdigi menekankan pentingnya pelabelan konten buatan AI, kejelasan alasan moderasi atau pembatasan konten, serta mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna. Prinsip moderasi, kata Mediodecci, bukan pada akunnya melainkan pada konten yang disebarkan.
"Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan," tegas Mediodecci.
Penggunaan akun otomatis tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada substansi konten, penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan. Perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun juga tidak bisa jadi dasar tunggal pembatasan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pedoman itu menekankan transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan pelindungan hak pengguna.
Pemerintah tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional. Kasus Meta AI ini menjadi ujian awal bagi rencana tersebut, terutama soal seberapa jauh jawaban chatbot bisa dipakai sebagai rujukan publik.