Pencarian

Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji ke-13, Pemkot Sebut Anggaran Masih Dihitung

Rabu, 03 Juni 2026 • 18:04:22 WIB
Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji ke-13, Pemkot Sebut Anggaran Masih Dihitung
Ribuan PPPK di Lhokseumawe masih menunggu pencairan gaji ke-13 karena proses penghitungan anggaran yang belum selesai.

LHOKSEUMAWE — Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe memang sudah menikmati gaji ke-13 yang cair pada awal pekan lalu. Namun, nasib berbeda dialami ribuan PPPK yang hingga saat ini masih menunggu kepastian pencairan hak serupa.

Kepala Badan Keuangan Kota Lhokseumawe, T. Edi Fadhli, membenarkan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK belum bisa dilakukan. Ia menyebut ada beberapa hal teknis yang masih harus diselesaikan sebelum dana bisa ditransfer ke rekening masing-masing.

Mengapa PPPK Belum Terima Gaji ke-13?

Menurut Edi Fadhli, kendala utama terletak pada proses penghitungan anggaran yang lebih kompleks dibandingkan PNS. Pihaknya masih harus memverifikasi data dan menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia.

"Untuk PNS, datanya sudah fix dan langsung bisa diproses. Sementara untuk PPPK, ada beberapa komponen tunjangan yang perlu dihitung ulang agar sesuai dengan ketentuan," ujar Edi Fadhli.

Jumlah PPPK dan Perbandingan dengan PNS

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe mencatat, jumlah PPPK di kota itu mencapai ribuan orang. Jumlah ini hampir setara dengan jumlah PNS yang sudah menerima gaji ke-13.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga honorer. Mereka mengeluhkan ketidakjelasan waktu pencairan yang tidak kunjung diumumkan secara resmi oleh pemerintah kota.

Kapan PPPK Lhokseumawe Bisa Cair?

Edi Fadhli berjanji proses penghitungan akan dipercepat. Ia menargetkan pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK bisa mulai direalisasikan dalam waktu dekat, paling lambat sebelum akhir bulan ini.

"Kami minta teman-teman PPPK bersabar. Prosesnya sudah berjalan dan akan segera selesai. Tidak ada niat untuk menunda atau membedakan dengan PNS," tegasnya.

Apa Sanksi Jika Pemkot Terlambat?

Meski belum ada sanksi tegas dari pemerintah pusat, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 berpotensi menimbulkan protes dari ribuan PPPK. Sejumlah perwakilan honorer sudah menyampaikan aspirasi mereka ke kantor wali kota.

Pemkot Lhokseumawe sendiri mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Jika proses penghitungan selesai, pencairan bisa dilakukan secara bertahap.

Bagikan
Sumber: aceh.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks