Pencarian

Rapat Forkopimda Aceh Bahas Karhutla di 5 Kabupaten, Hukum Adat Disarankan untuk Penanganan

Selasa, 28 Juli 2026 • 16:15:01 WIB
Rapat Forkopimda Aceh Bahas Karhutla di 5 Kabupaten, Hukum Adat Disarankan untuk Penanganan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat Forkopimda Aceh yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan di lima kabupaten.

BANDA ACEH — Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Pesisir Aceh Barat menjadi agenda utama dalam rapat Forkopimda Aceh yang digelar di ruang rapat Gubernur Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta seluruh peserta rapat untuk memberikan pandangan dan pertimbangan sebelum keputusan bersama ditetapkan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro. Wali Nanggro Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, sementara Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko. Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Lahan Gambut Terbakar Lebih dari 150 Hektare

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun memaparkan data kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah. "Di antaranya yang paling luas terbakar adalah lahan gambut, lebih 150 hektar," kata Nasir dalam rapat yang dikonfirmasi Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.

Lima kabupaten yang terdampak meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Singkil. Menurut Nasir, dampak kebakaran ini meningkatkan emisi CO2 yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, membuat kebakaran semakin meluas dan tak terkendali, serta berpotensi menurunkan citra pemerintah.

Gubernur Mualem telah menghimbau para bupati dan wali kota se-Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan penanganan Karhutla dan mereaktivasi Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengatasi persoalan ini.

Hukum Adat dan Akademisi Jadi Solusi

Menanggapi paparan tersebut, Kapolda Ruddi Setiawan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memonitor Karhutla. Sementara Aspema Kejati Nur Albar menilai kebakaran hutan sebagai masalah yang terus berulang dan memerlukan pendekatan berbeda.

"Hukum adat cukup bagus untuk penanganan hutan di Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh," kata Nur Albar dalam rapat tersebut.

Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia menyarankan pelibatan para ahli dan akademisi serta kampus dalam penanganan kebakaran lahan gambut. "Dari hasil penelitian mereka nanti dapat menghasilkan kemanfaatan dari lahan gambut, dan mengurangi kebakaran," katanya.

Bagikan
Sumber: jaringanberitaaceh.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks