ACEH — Penurunan harga jual ini diikuti oleh koreksi pada harga buyback atau nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Harga buyback turun lebih dalam sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.569.000 per gram.
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berikut rincian harga untuk berbagai pecahan emas Antam hari ini:
Transaksi pembelian emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, tarif PPh 22 untuk transaksi emas batangan adalah sebesar 0,25 persen. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi bagi pembeli.
Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia, beberapa varian emas batangan untuk saat ini masih belum tersedia. Calon pembeli disarankan untuk mengecek langsung ketersediaan stok di butik atau melalui kanal resmi Antam sebelum melakukan transaksi.
Penurunan harga buyback yang lebih besar dibandingkan harga jual menunjukkan selisih spread yang melebar. Bagi investor yang berencana mencairkan investasi emas dalam jangka pendek, kondisi ini perlu diperhitungkan karena nilai yang diterima saat menjual lebih rendah dari pergerakan harga jual.
Sebaliknya, bagi pembeli baru, harga yang lebih rendah bisa menjadi momentum akumulasi. Namun, keputusan investasi tetap harus disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan keuangan masing-masing.