Keuchik di Aceh Jaya Wajib Cairkan Dana Desa Tahap I dan ADG Tahap II Sebelum Selasa Siang demi Meugang dan Idul Adha

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Senin, 25 Mei 2026 | 10:42:01 WIB
Keuchik di Aceh Jaya diimbau mencairkan Dana Desa Tahap I dan ADG Tahap II sebelum Selasa siang.
Meugang dan Hari Raya Idul Adha. ISI:

ACEH JAYA — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB), mengeluarkan imbauan mendesak kepada seluruh Keuchik di 15 kecamatan. Imbauan ini menyusul masuknya Dana Desa (DD) Tahap I dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II ke rekening kas masing-masing gampong.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menegaskan realisasi anggaran harus tepat waktu dan tepat sasaran sesuai ketentuan. "Kami berharap DD Tahap I dan ADG Tahap II yang sudah masuk ke rekening kas gampong dapat segera disalurkan kepada penerima manfaat sesuai peruntukannya," ujarnya melalui pesan pers, Senin (25/5/2026).

Honorarium Apa Saja yang Dibayarkan dari DD Tahap I?

Dana Desa Tahap I tahun ini diperuntukkan bagi pembayaran honorarium dan insentif di tingkat gampong. Penerima manfaat meliputi operator layanan terintegrasi, Bunda PAUD, guru PAUD, operator PAUD, hingga guru Balai Seumeubeut. Anggaran juga mencakup honorarium guru TPA, Imam Masjid, Tgk Sagoe Gampong, Bilal Masjid, Khadam Masjid, Imam Meunasah, Bilal Meunasah, serta petugas pentajhiz mayat laki-laki dan perempuan.

Insentif kader Posyandu dan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga masuk dalam skema pencairan tahap pertama ini. Dahrial mengingatkan agar seluruh proses administrasi diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

ADG Tahap II untuk Siltap Aparatur Gampong dan Tunjangan Tuha Peut

Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II dialokasikan untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan aparatur gampong. Penerimanya adalah Keuchik, Sekretaris Gampong (Sekgam), Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kaur Keuangan, hingga Kepala Dusun.

Dahrial menambahkan, anggaran ini juga digunakan untuk membayar tunjangan Ketua dan anggota Tuha Peut (badan permusyawaratan desa), jasa honorarium pelayanan gampong atau Linmas Gampong, serta honorarium Ketua Pemuda Gampong. "Seluruh pengelolaan anggaran harus tetap dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Mengapa Batas Waktu Pencairan Dipatok Ketat?

Pemkab Aceh Jaya menetapkan batas waktu pencairan paling lambat Selasa siang dengan pertimbangan kebutuhan aparatur gampong dan jajaran pelayanan masyarakat menjelang tradisi Meugang serta Hari Raya Idul Adha. Tradisi Meugang, yang identik dengan memasak daging dalam jumlah besar, menjadi momen penting bagi warga Aceh.

Dahrial juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat atau aparatur gampong yang merasa haknya belum diterima. "Apabila ada masyarakat ataupun aparatur gampong yang merasa BLT, honorarium, maupun siltapnya belum disalurkan sampai bulan Mei ini, kami harap segera melaporkannya kepada pihak kecamatan atau Camat untuk diteruskan kepada kami," tutupnya.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: noa.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top