DPR Susun Omnibus Law Keuangan Baru, Dividen Pertamina hingga Telkom Resmi Masuk Danantara

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:03:33 WIB
DPR Komisi XI mulai menyusun Omnibus Law Keuangan untuk harmonisasi regulasi pengelolaan dividen BUMN.

ACEH — Komisi XI DPR RI mulai merancang Omnibus Law Keuangan untuk menyatukan sejumlah undang-undang yang tumpang tindih, termasuk UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU PNBP. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap terbentuknya BPI Danantara yang mengubah lanskap pengelolaan aset BUMN.

"Kita perlu menyelaraskan aturan yang ada agar tidak terjadi ketimpangan antar-regulasi. Ini penting supaya pengelolaan dividen BUMN tidak lagi ambigu," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya.

Dividen BUMN Bergeser dari APBN ke Danantara

Poin utama yang dibahas adalah status dividen perusahaan pelat merah. Selama ini, laba bersih dari Pertamina, PLN, BRI, Bank Mandiri, hingga Telkom otomatis masuk sebagai PNBP dan menjadi bagian dari APBN. Namun, dengan hadirnya Danantara yang dibentuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2025, dividen tersebut akan langsung disetorkan ke badan pengelola investasi tersebut.

Perubahan ini membutuhkan harmonisasi hukum yang ketat. DPR ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara kementerian, Danantara, dan mekanisme fiskal negara. "Status dividen harus jelas payung hukumnya agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kebingungan," tegas Misbakhun.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: inikata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top