ACEH — Harga TBS sawit yang jatuh membuat petani menjerit. Alih-alih meraup untung, mereka terancam rugi besar karena biaya panen tak sebanding dengan harga jual. Kementan pun bergerak dengan memberikan ultimatum kepada para pengusaha pabrik.
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan mencatat ada 139 pabrik kelapa sawit yang dinilai tidak optimal menyerap TBS petani. Mereka dinilai lebih memilih menekan harga di tingkat kebun demi menjaga margin keuntungan pabrik.
“Kami akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, jika pabrik-pabrik ini tidak segera memperbaiki serapan dan harga beli TBS dari petani,” ujar pejabat Kementan dalam pernyataan resmi yang dikutip pekan lalu.
Anjloknya harga TBS ini tidak lepas dari pelemahan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global. Permintaan dari negara-negara tujuan ekspor utama melambat, membuat harga acuan CPO turun drastis. Imbasnya langsung terasa di tingkat petani, yang menjadi mata rantai paling bawah dalam rantai pasok sawit nasional.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan meluasnya aksi protes petani di sejumlah daerah sentra produksi seperti Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat. Mereka mendesak pemerintah dan pengusaha untuk mematuhi harga pembelian TBS yang telah ditetapkan.
Kementan menegaskan bahwa penetapan harga TBS seharusnya mengacu pada formula yang telah diatur, yang mempertimbangkan harga CPO dan inti sawit. Pabrik dilarang seenaknya memotong harga dengan alasan fluktuasi pasar.
Langkah pengawasan akan diperketat. Tim gabungan dari Kementan dan Dinas Perkebunan daerah akan turun ke lapangan untuk memonitor langsung praktik pembelian TBS di pabrik-pabrik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi pencabutan izin bukan sekadar gertakan.
Bagi petani, langkah Kementan ini setidaknya memberi sedikit angin segar. Mereka berharap tekanan terhadap harga TBS bisa segera mereda, sehingga aktivitas panen kembali bergairah.