BANDA ACEH — Harapan ribuan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu di Aceh untuk mendapatkan status penuh waktu kini kembali menguat. Komisi II DPR RI secara resmi mendorong pemerintah pusat agar pembiayaan gaji PPPK tidak lagi dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dialihkan sepenuhnya ke APBN.
Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB. Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyebut informasi itu ia peroleh setelah berdialog dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).
Menurut Irwansyah, selama ini pembiayaan PPPK sepenuhnya ditanggung APBD masing-masing. Kondisi itu membuat sejumlah pemda, termasuk di Aceh, mulai menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya belanja pegawai.
“Usulan ini tentu sangat berpihak kepada PPPK. Selain memberikan kepastian bagi pegawai, juga dapat membantu daerah yang selama ini terbebani oleh kebutuhan anggaran belanja pegawai yang terus meningkat,” kata Irwansyah dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Selain soal pembiayaan, Komisi II DPR RI juga mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status bagi pegawai yang telah menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dalam diskusi tersebut, Irwansyah menanyakan langsung nasib PPPK yang belakangan dikhawatirkan terdampak kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menanggapi hal itu, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan kemampuan keuangan daerah.
“Komisi II sejak awal mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kami juga mendorong agar pembiayaan PPPK ditanggung APBN dan memastikan tidak ada pemberhentian hanya karena alasan fiskal daerah,” ujar Mardani.
Irwansyah berharap usulan tersebut segera mendapat persetujuan pemerintah pusat. Menurutnya, jika pembiayaan PPPK dialihkan ke APBN dan status paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu, maka persoalan yang selama ini dikhawatirkan daerah maupun para pegawai dapat teratasi.
“Kita berharap kebijakan ini segera terealisasi karena akan memberikan kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan yang lebih baik bagi PPPK,” pungkas Irwansyah.