Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pengawasan dilakukan sekitar pukul 15.45 WIB saat petugas melihat beberapa pasangan sedang asyik nongkrong di lokasi tersebut. Petugas langsung mendatangi dan memberikan edukasi tentang Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Pendekatan Edukasi, Bukan Razia
Alih-alih melakukan penindakan hukum, petugas memilih pendekatan preventif. Setiap pasangan yang ditemukan diberi pemahaman tentang batasan pergaulan di ruang publik sesuai syariat Islam.
“Petugas langsung menegur dan memberikan pembinaan di tempat atau edukasi terkait pemahaman Qanun Jinayat dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Rizal dalam keterangannya.
Lokasi Fokus Pengawasan: Pantai hingga Bantaran Sungai
Beberapa titik yang menjadi prioritas patroli antara lain kawasan wisata Pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa, serta bantaran sungai Lamnyong di Gampong Rukoh. Wilayah-wilayah ini dinilai rawan karena kerap dijadikan tempat berkumpul muda-mudi tanpa pengawasan.
Satpol PP-WH memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai syariat di ibu kota Provinsi Aceh.
Peran Orang Tua dan Masyarakat Diingatkan
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah. Orang tua diminta lebih aktif memberikan arahan agar generasi muda terhindar dari perilaku yang bertentangan dengan syariat.
“Kami selalu berharap kepada orang tua agar selalu memonitor perilaku dan selalu menasihati anak-anaknya,” kata Mansur, pejabat di lingkungan Satpol PP-WH Banda Aceh.
Pihaknya turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang selama ini melaporkan dugaan pelanggaran syariat di lingkungan masing-masing. “Kami juga mengapresiasi peran masyarakat dalam menjaga dan mengawasi pelanggaran syariat Islam di lingkungannya,” ujar Mansur.