BANDA ACEH — Pembukaan lahan secara ilegal di Kabupaten Aceh Timur berujung pada kerusakan lingkungan yang serius. Seorang tersangka berinisial IM, warga Kecamatan Birem Bayeun, kini harus berhadapan dengan hukum setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur resmi menahannya.
Kajari Aceh Timur Ibsaini mengungkapkan, tersangka memerintahkan pembukaan lahan untuk membuat jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Lahan tersebut berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional VI di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun.
"Pembukaan lahan bertujuan untuk menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros. Lahan yang dibuka tanpa izin pihak PTPN. Pembukaan lahan menggunakan alat berat dan gergaji mesin," kata Ibsaini saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit gergaji mesin, satu unit alat berat berupa buldoser, dan 28 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 18,05 meter kubik. Kayu-kayu tersebut terdiri dari jenis meranti, damar, keruing, dan rimba campuran, dan tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Akibat pembukaan jalan akses yang tidak sesuai ketentuan, terjadi kerusakan lingkungan berupa tanah longsor di tiga titik berbeda dalam area HGU PTPN IV Regional VI. "Akibat pembukaan jalan akses secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor pada tiga titik," ujar Ibsaini.
Setelah menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan. Rencananya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, untuk disidangkan.
"Penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara profesional dan terintegrasi," kata Ibsaini menambahkan.
Tersangka IM akan menjalani masa penahanan di Lapas Idi selama 20 hari ke depan. Selama masa tersebut, jaksa akan merampungkan berkas dakwaan untuk dibawa ke persidangan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan atau area perkebunan negara tanpa izin resmi.