ACEH UTARA — Rusli Cut Ali, salah seorang buruh panen di kebun kelapa sawit PTPN IV Cot Girek, mengaku sudah berbulan-bulan tidak menerima uang premi yang biasa ia andalkan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan dapur. "Dulu premi panen menjadi harapan kami untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dengan nilai Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Namun, sejak akhir tahun lalu, kami tidak menerimanya lagi," kata Rusli, Rabu (18/6).
Humas PTPN IV Regional 6 Langsa, Abdul Khalid, mengungkapkan bahwa aksi penjarahan TBS dilakukan secara massal oleh kelompok yang mengaku sebagai petani lokal. Mereka bahkan nekat mendirikan kantor kelompok tani (Koptan) di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. "Penjarahan masih terjadi. Orang ini menamakan diri sebagai petani lokal," ujar Abdul Khalid.
Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, memaparkan bahwa dari total 3.200 hektare lahan yang diokupasi, kerugian akibat kehilangan produksi kelapa sawit mencapai Rp62,6 miliar. Angka itu belum termasuk kerusakan tanaman yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. "Laporan ke kepolisian sudah berulang kali kami layangkan. Proses pengurusan perpanjangan HGU juga sedang berjalan, tapi aksi penjarahan masih terus berlarut-larut," kata Yudi.
Para pekerja menduga aksi pendudukan paksa dipicu oleh masa berlaku HGU perkebunan yang akan segera berakhir. Situasi ini diperparah dengan hilangnya insentif panen yang menjadi satu-satunya penghasilan tambahan bagi buruh harian. "Anak-anak tetap harus sekolah dan kebutuhan dapur harus terpenuhi, sementara penghasilan andalan kami sudah tidak ada," keluh Rusli.
Manajemen PTPN IV berharap negara segera turun tangan menyelesaikan konflik sosial dan tindakan kriminal ini. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menghindari benturan fisik di lapangan serta menyelamatkan hak-hak pekerja dan masyarakat lokal yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di perkebunan tersebut.