LANGSA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa menginstruksikan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) di 47 gampong untuk menertibkan atribut kampanye milik calon geuchik yang melanggar aturan. Larangan pemasangan baliho, spanduk, dan alat peraga sejenis di ruang publik maupun lingkungan gampong diberlakukan secara tegas sebelum tahapan resmi kampanye dimulai.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Hafriniza, SE melalui Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, Adi Sudirman, S.Pd yang akrab disapa Nyakman, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh peserta Pilchiksung di Kota Langsa. Pemasangan alat peraga kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran kampanye di luar jadwal.
“Calon geuchik dilarang keras memasang baliho, spanduk, maupun alat peraga kampanye sejenis di ruang publik dan pada lingkungan masing-masing gampong,” tegas Kabid DPMG, Nyakman.
Alih-alih menggunakan baliho, para calon geuchik disarankan untuk menyosialisasikan visi dan misi melalui metode yang lebih terukur. DPMG Kota Langsa merekomendasikan pertemuan tatap muka, penyampaian visi-misi dalam forum resmi gampong, atau melalui media yang telah disepakati bersama oleh P2G setempat.
“Pastikan untuk selalu berkoordinasi langsung dengan aparatur gampong atau melihat langsung pembaruan regulasi terkait Pilchiksung yang dikeluarkan oleh DPMG Kota Langsa atau pihak kecamatan setempat,” ujar Kabid PMG, Adi Sudirman.
DPMG melalui PMG menginstruksikan P2G di tingkat gampong untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini secara ketat. P2G juga diminta menertibkan atribut kampanye yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perwal Walikota Langsa Nomor 298/400.10.2/2026.
Baliho atau alat peraga sosialisasi (APS) baru boleh dipasang oleh calon maupun tim sukses sesuai dengan jadwal resmi tahapan kampanye yang telah ditetapkan oleh DPMG Kota Langsa. Masyarakat dan simpatisan diimbau bersabar menunggu jadwal tahapan resmi dimulai.
“Para Pilchiksung di 47 Gampong saya berharap baliho atau alat peraga kampanye lainnya yang tidak diperbolehkan terpasang di tempat umum sebelum pada waktunya,” harap Kabid PMG Kota Langsa, Nyakman.
DPMG Kota Langsa menyebut larangan ini sebagai langkah preventif pemerintah setempat untuk menjaga netralitas dan ketertiban selama Pilchiksung berlangsung. Selain mencegah pelanggaran jadwal, aturan ini juga bertujuan menjaga estetika kota dan kondusivitas wilayah selama masa kampanye.