Ayah PNS di Banda Aceh Diwajibkan Kerja Sosial 100 Jam di Masjid Gara-gara Telantarkan Anak Kandung Selama 10 Tahun

Penulis: Teuku Fahreza  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 15:06:31 WIB
Ayah PNS di Banda Aceh dijatuhi hukuman kerja sosial 100 jam karena menelantarkan anak kandung selama 10 tahun.

BANDA ACEH — Seorang ayah di Banda Aceh harus menjalani hukuman kerja sosial selama 100 jam di masjid setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan dirinya terbukti bersalah menelantarkan anak kandung. Terdakwa yang berprofesi sebagai PNS ini diketahui tidak memberikan nafkah dan pemeliharaan kepada anaknya sejak bercerai pada 2014.

Humas PN Banda Aceh, Jamaludin, mengungkapkan bahwa majelis hakim yang diketuai Fauzi awalnya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial. “Vonis ini merupakan yang pertama di PN Banda Aceh sejak berlakunya sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru,” ujar Jamaludin, Jumat.

Anak Korban Alami Gangguan PTSD Akibat Penelantaran

Fakta persidangan mengungkap bahwa selama bertahun-tahun, terdakwa yang telah memiliki penghasilan tetap sejak 2019 itu sama sekali tidak memenuhi kewajibannya. Anak korban bersama ibunya harus berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya menetap di rumah keluarga ibunya di Kabupaten Pidie.

Dampak psikologis yang diderita anak korban terbilang serius. Hasil pemeriksaan psikologis yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan korban mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) yang memengaruhi kondisi emosional, perilaku, dan perkembangannya.

Hakim Pertimbangkan Keadilan Restoratif dan Perdamaian

Majelis hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak telah terpenuhi karena terdakwa secara sadar membiarkan anaknya tidak memperoleh hak-hak dasar.

Sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan hakim. Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berdamai dengan korban serta keluarga korban. “Terdakwa juga telah menyerahkan uang pemulihan Rp70 juta serta berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp1 juta dan membantu biaya pendidikan anak,” kata Jamaludin.

Kerja Sosial di Masjid Jami Al Hidayah

Pidana kerja sosial selama 100 jam itu akan dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Pelaksanaannya akan diawasi langsung oleh jaksa penuntut umum.

Jamaluddin menyebut putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di PN Banda Aceh. “Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku,” pungkasnya.

Apa yang Terjadi Jika Terpidana Melanggar?

Jika terpidana tidak menjalankan hukuman kerja sosial dengan baik, jaksa dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah pidana tersebut menjadi pidana penjara. Hal ini sesuai dengan mekanisme pengawasan dalam sistem pemidanaan alternatif KUHP baru.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top