KPK Imbau Bupati Kuansing Serahkan Diri usai OTT 10 Orang Terkait Jual Beli Jabatan

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 23:07:01 WIB
KPK mengimbau Bupati dan Sekda Kuansing untuk menyerahkan diri terkait OTT jual beli jabatan.

ACEH — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keterangan kedua pejabat daerah itu sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus yang tengah berjalan. "Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6).

Lima Orang Masih Diperiksa Intensif, Dua di Antaranya Aparatur Sipil Negara

Dari total sepuluh orang yang diamankan, sembilan di antaranya ditangkap di wilayah Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta. Saat ini, lima orang tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Menurut Budi, kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya merupakan anggota keluarga dari ASN tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang melibatkan aktor non-struktural dalam praktik suap.

Barang Bukti Elektronik dan Satu Unit Mobil Disita

Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan transaksi ilegal. Barang bukti yang disita meliputi berbagai perangkat elektronik yang berisi bukti transaksi keuangan. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat turut diamankan karena diduga digunakan sebagai media atau sarana penyerahan suap antar pelaku.

Pengamanan barang bukti ini menjadi krusial untuk mengungkap aliran dana dan pola transaksi yang terjadi dalam dugaan jual beli jabatan di pemerintahan daerah tersebut.

Modus Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemerintahan Daerah

Budi Prasetyo menegaskan bahwa operasi tangkap tangan kali ini diduga kuat berkaitan dengan kasus suap untuk pengisian posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Praktik ini dinilai sangat merusak tata kelola birokrasi karena menempatkan kepentingan finansial di atas kompetensi dan meritokrasi.

KPK belum merinci jabatan mana yang diperjualbelikan atau nominal uang yang terlibat. Namun, penyitaan bukti transaksi keuangan menunjukkan bahwa kasus ini memiliki jejak audit yang jelas, sehingga membuka peluang pengembangan penyidikan ke aktor-aktor lain.

Nasib Hukum Bupati dan Sekda: Antara Panggilan dan Penjemputan Paksa

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apakah Bupati dan Sekda Kuansing akan memenuhi imbauan KPK untuk menyerahkan diri. Dalam praktik penegakan hukum, jika yang bersangkutan tidak kooperatif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK di daerah yang menyasar praktik korupsi birokrasi. Publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah, terutama terkait status hukum para tersangka dan potensi pengembangan kasus ke tingkat yang lebih tinggi.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top