BANDA ACEH — Empat warga negara China dideportasi dari Aceh setelah terbukti melanggar izin tinggal. Mereka diterbangkan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (29/6) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan keempat WNA itu merupakan hasil operasi gabungan pengawasan keimigrasian tim Kanwil Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh.
Keempat WN China yang dideportasi berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS. Dua di antaranya berusia lanjut, yakni WP dan LD yang masing-masing berusia 52 dan 62 tahun.
Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Dasar hukumnya adalah Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi berlangsung ketat. Petugas Kantor Imigrasi Meulaboh mengawasi dan mendampingi secara melekat keempat WNA tersebut hingga pintu keberangkatan bandara.
"Petugas memastikan mereka benar-benar meninggalkan Indonesia," kata Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Rabu.
Tato menegaskan jajaran imigrasi terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Menurutnya, tindakan ini demi menjaga marwah hukum berkeadilan di wilayah Provinsi Aceh.
"Penertiban warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Imigrasi terus membangun sinergi lintas sektoral dan memastikan prosedur penindakan dilakukan transparan sesuai regulasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyatakan penindakan ini tidak terlepas dari kuatnya koordinasi antarlini jajaran keimigrasian Aceh.
"Tindakan administratif keimigrasian terhadap empat warga negara asing tersebut mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah," katanya.
Nicky menambahkan, pengawasan orang asing adalah instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional dan bukti ketegasan imigrasi dalam melindungi kedaulatan negara.
"Melalui penindakan tersebut, kami optimis mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian. Selain itu, juga memberi efek jera dan membuat orang asing berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh terhadap hukum yang berlaku," pungkas Nicky Avry Muchelly.