Sepasang Kekasih di Banda Aceh Dicambuk 21 Kali Usai Bercumbu saat Live TikTok, Tangkapan Layar Jadi Bukti

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 17:12:01 WIB
Sepasang kekasih di Banda Aceh dicambuk 21 kali usai tertangkap bercumbu saat live TikTok.

BANDA ACEH — Sepasang kekasih yang tertangkap basah bercumbu saat live TikTok resmi menjalani hukuman cambuk di muka umum, Kamis (2/7/2026). Masing-masing dari mereka mendapat 21 kali cambukan setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh tentang ikhtilat.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan warga yang menyaksikan siaran langsung pasangan tersebut dari dalam mobil. “Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,” ujarnya.

Barang Bukti Berupa Tangkapan Layar Live TikTok

Dalam proses penyidikan, aparat menjadikan tangkapan layar dari siaran langsung TikTok sebagai alat bukti utama. Menurut M. Rizal, perkara ini menjadi yang pertama di wilayahnya yang bisa dibawa hingga ke Mahkamah Syar’iyah dengan bukti digital dari media sosial.

“Sebelumnya pernah kita amankan pelanggar yang melakukan live tidak pantas namun prosesnya hanya pembinaan. Baru ini yang bisa kita buktikan hingga di mahkamah,” jelasnya.

Proses Eksekusi: Terpidana Perempuan Sempat Terkulai Lemas

Sebelum hukuman dilaksanakan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka baru dinyatakan layak dicambuk oleh tim medis. Terpidana laki-laki menjalani hukuman dalam posisi berdiri dengan eksekutor pria, sementara terpidana perempuan dicambuk oleh algojo perempuan dalam posisi duduk. Keduanya mengenakan pakaian serba putih.

Proses cambuk terhadap terpidana laki-laki berlangsung tanpa hambatan. Namun, saat eksekusi terhadap perempuan, petugas beberapa kali menghentikan hukuman untuk memberikan waktu pemulihan dan memberinya minum. Pada cambukan terakhir, perempuan tersebut tampak lemas hingga terkulai di atas panggung sebelum akhirnya dibantu berdiri dan dibawa ke area belakang.

Dua Pasangan Lain dan Dua Terpidana Judi Juga Dicambuk

Pada kesempatan yang sama, satu pasangan pelanggar ikhtilat lainnya juga menjalani hukuman cambuk, masing-masing sebanyak 27 kali. Selain itu, dua terpidana kasus judi menerima hukuman cambuk masing-masing 29 kali dan 8 kali, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hukuman cambuk di Aceh merupakan salah satu bentuk penegakan Qanun Syariat Islam yang masih diterapkan secara konsisten di wilayah tersebut. Pelaksanaan eksekusi di ruang publik seperti Taman Bustanussalatin menjadi bagian dari efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: nukilan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top