BANDA ACEH — Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkap temuan ini berdasarkan analisis data publikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Direktur IDeAS, Munzami HS, menyebut penerbitan izin justru meningkat setelah bencana ekologis yang memicu banjir dan longsor di berbagai daerah pada November 2025.
Dari sembilan IUP yang diterbitkan, Aceh Jaya menjadi wilayah dengan konsesi terbesar, mencapai sekitar 13.331 hektare untuk komoditas emas, bijih besi, dan kuarsit. Nagan Raya memperoleh sekitar 4.444 hektare untuk tambang emas dan tembaga. Sementara itu, Aceh Barat mendapat konsesi batubara seluas 4.935 hektare.
“Publik berharap bencana besar pada November 2025 menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di Aceh. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, izin tambang terus bertambah,” kata Munzami dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
IDeAS mencatat tren penerbitan izin tambang di Aceh justru meningkat sebelum dan sesudah bencana. Pada Oktober dan November 2025, Pemerintah Aceh telah menerbitkan 12 IUP baru. Dengan demikian, dalam rentang sekitar tujuh bulan, sedikitnya 21 izin pertambangan diterbitkan.
Munzami menegaskan angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Menurutnya, persoalannya bukan sekadar berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi apakah pemerintah sudah menghitung akumulasi dampaknya terhadap daerah aliran sungai, kawasan hutan, dan keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
“Investasi memang penting, tetapi investasi yang mengabaikan kapasitas lingkungan justru akan melahirkan biaya yang jauh lebih mahal. Ketika hutan rusak, sungai kehilangan fungsi, dan masyarakat menjadi korban bencana, negara akhirnya mengeluarkan anggaran besar untuk rehabilitasi,” jelas Munzami.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap izin tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan, daya tampung kawasan, serta risiko bencana sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
IDeAS mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas ESDM membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sembilan IUP tersebut. Mulai dari kajian teknis, dokumen lingkungan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Transparansi penting agar publik mengetahui apakah izin-izin tersebut benar-benar diterbitkan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan atau hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam,” ujar Munzami.
Temuan IDeAS ini kembali mempertanyakan arah pembangunan Aceh pascabencana: apakah momentum pemulihan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, atau justru memperluas eksploitasi kawasan yang rentan terhadap bencana.