MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mencatatkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRK, Bupati Tarmizi menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBK 2025 telah mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh, maka rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2025 telah diajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan,” ujar Tarmizi dalam sambutannya.
Dalam paparannya, bupati merinci realisasi keuangan daerah sepanjang 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 1.380.510.307.207,53, sementara belanja daerah mencapai Rp 1.443.173.948.080,40. Untuk menutup selisih tersebut, realisasi pembiayaan—mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah—tercatat sebesar Rp 140.130.408.071,64.
Rincian angka ini menjadi dasar pembahasan antara eksekutif dan legislatif dalam mengevaluasi kinerja keuangan Pemkab Aceh Barat. DPRK akan mengkaji secara mendalam setiap pos anggaran sebelum menetapkan raqan menjadi qanun.
Salah satu poin penting yang disorot dalam rapat paripurna adalah keberhasilan Aceh Barat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Meski demikian, Bupati Tarmizi mengakui masih ada tantangan. “BPK kali ini sangat ketat sehingga banyak temuan penting administrasinya,” katanya. Ia menekankan bahwa setiap rekomendasi dari BPK, badan anggaran dewan, dan fraksi-fraksi di DPRK akan ditindaklanjuti secara serius.
Langkah konkret telah diambil oleh bupati untuk menjaga kredibilitas laporan keuangan tahun depan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Barat diminta menyelesaikan tindak lanjut atas temuan BPK dalam waktu 60 hari.
“Jangan terulang kembali temuan yang sama di tahun yang akan datang. Harus betul-betul tertib administrasi,” tegas Tarmizi. Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Aceh Barat berkomitmen menutup celah administratif yang selama ini menjadi catatan auditor.
Dalam sambutan penutupnya, bupati memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemkab yang telah bersinergi. “Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Barat dapat kembali memperoleh penghargaan predikat opini WTP,” pungkasnya.