JAKARTA — Penghargaan tersebut menitikberatkan pada pengawasan terhadap Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan atau TBDSP. Secara syariah, dana ini tidak bisa menjadi keuntungan bank dan wajib disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Dana TBDSP bersumber dari pendapatan nonhalal atau dana lain yang harus dipisahkan dan disalurkan secara transparan serta akuntabel. Pengawasannya tidak hanya administratif, tetapi juga memastikan dana tepat sasaran dan mendukung maqashid syariah.
Dalam industri perbankan syariah, dana nonhalal seperti bunga dari penempatan pada bank konvensional atau denda keterlambatan tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank. Dana ini wajib disalurkan ke lembaga sosial atau program pemberdayaan umat.
Sebagai DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Muhammad Yasir Yusuf menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan dan penyaluran dana TBDSP sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, serta prinsip sharia compliance.
Menurut Prof. Yasir Yusuf, penghargaan ini merupakan amanah untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah.
“Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujarnya.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat tata kelola dana TBDSP yang profesional, transparan, dan akuntabel. Bank juga akan memperluas sinergi dengan Baznas, DSN-MUI, regulator, dan pemangku kepentingan lain dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam bagi pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan berkelanjutan.