Disbudpar Aceh Targetkan Zona Kuliner Halal di RSUZA Jadi Percontohan Wisata Muslim, Kantin Rumah Sakit Disertifikasi

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 18:51:31 WIB
Kantin RSUZA resmi ditetapkan sebagai zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) oleh Disbudpar Aceh.

BANDA ACEH — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh terus mendorong realisasi pusat pemberdayaan industri halal di provinsi itu, dengan menetapkan Kantin Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) sebagai zona percontohan pertama. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi Aceh sebagai destinasi wisata muslim unggulan di Indonesia.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Aceh, Ismail, mengatakan pihaknya belum mengusulkan satu lokasi kuliner khusus. Namun, Kantin RSUZA sudah resmi ditetapkan sebagai zona Kuliner, Halal, Aman dan Sehat (KHAS).

“Penetapan KHAS ini menjadi bagian terpenting dalam memberikan kenyamanan kepada setiap wisatawan yang menikmati kuliner yang telah mendapat sertifikasi halal dan juga sehat,” ujar Ismail di Banda Aceh, Rabu.

Rencana Zona KHAS di Destinasi Wisata Aceh Besar Belum Terealisasi

Disbudpar Aceh sebelumnya sempat berdiskusi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Minuman (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Diskusi itu membahas penetapan kawasan kuliner di salah satu destinasi wisata di Kabupaten Aceh Besar sebagai zona KHAS.

Namun, rencana itu belum terlaksana lantaran ada beberapa kendala yang dihadapi di lapangan. Ismail tidak merinci lebih lanjut hambatan yang dimaksud.

Sertifikasi Halal Jadi Kunci Tarik Wisatawan ke Aceh

Pemerintah Aceh menilai zona KHAS akan menjadi daya tarik utama bagi pelancong. Selain keindahan alam, cita rasa kuliner khas Aceh disebut membuat wisatawan ingin kembali berkunjung.

“Zona KHAS ini tentu akan menjadi salah satu penarik pelancong untuk berkunjung. Aceh selain dikenal akan keindahan alamnya juga terkenal cita rasa kulinernya yang membuat orang nagih dan balik lagi,” kata Ismail.

Salah satu cara mewujudkan zona tersebut, Disbudpar Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal. Langkah ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Apa Langkah Selanjutnya untuk Pusat Industri Halal Aceh?

Disbudpar Aceh berkomitmen menghadirkan sebuah lokasi pemberdayaan industri yang menampung banyak pelaku usaha. Lokasi itu nantinya akan menjual berbagai makanan kuliner, baik khas Aceh maupun beragam menu nusantara lainnya.

Dengan adanya zona KHAS, pemerintah berharap ekosistem wisata halal di Aceh semakin matang. Langkah ini juga diyakini bisa mendongkrak kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke provinsi berjuluk Serambi Mekkah tersebut.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top