ACEH BARAT — Proses penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk 19 titik tambang emas di Kabupaten Aceh Barat masih tersendat di meja Kementerian ESDM. Padahal, usulan dari pemerintah daerah sudah berjalan sejak Desember 2024 dan telah diteruskan Gubernur Aceh ke pusat pada Mei 2026 lalu.
Bupati Aceh Barat Tarmizi mengungkapkan kekesalannya karena tim survei dari Badan Geologi Kementerian ESDM belum juga turun ke lapangan hingga pekan ini. "Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. WPR itu adalah arahan langsung dari Presiden, kami meminta kementerian harus serius menindaklanjuti nya," ujarnya di Aceh Barat, Senin.
Pemkab Aceh Barat sejatinya telah mengajukan usulan lokasi WPR sejak masa Pj Bupati Azwardi pada 6 Desember 2024. Tambahan lokasi baru kembali disusulkan pada 17 November 2025. Total, ada 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Menurut Tarmizi, legalitas WPR akan membawa dampak positif bagi pengelolaan lingkungan. "Jika legal, aktivitas tambang akan tertib. Masyarakat tidak akan lagi menggali di lokasi yang dilarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan yang bisa merusak infrastruktur publik," katanya.
Bupati Tarmizi menegaskan bahwa pendekatan represif atau sekadar menutup tambang ilegal bukan solusi efektif. Ia mencontohkan pengalaman Gubernur Aceh periode sebelumnya yang justru memicu demonstrasi besar-besaran saat mencoba menghentikan aktivitas tambang ilegal.
"Masyarakat menuntut adanya lapangan kerja baru jika mata pencaharian mereka dihentikan," jelas Tarmizi. Ia menilai tanpa izin resmi, pemerintah daerah kehilangan kendali atas lokasi tambang, dampak lingkungan, dan potensi pendapatan daerah.
Selain mencegah kerusakan lingkungan, legalisasi WPR disebut akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah bisa memungut retribusi dan pajak dari aktivitas tambang yang sah. Kontrol terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri juga bisa dilakukan secara ketat.
Proses birokrasi di tingkat pusat masih menjadi ganjalan utama. Pada 7 Mei 2026, Gubernur Aceh telah menyurati Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM untuk segera melakukan survei lapangan. Namun, hingga kini tim pusat belum juga menampakkan batang hidungnya di Aceh Barat.