ACEH TAMIANG — Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, menegaskan bahwa dua HGU PT Semadam sudah tidak berlaku. HGU Nomor 81 di Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, berakhir pada 31 Desember 2020. Sedangkan HGU Nomor 102 di Kecamatan Sekerak habis masa berlakunya pada 31 Desember 2021.
“Meskipun perusahaan sedang mengurus perpanjangan, Pemerintah Aceh tetap wajib melakukan pengukuran ulang. Ini untuk memastikan tidak ada kelebihan luasan yang dikuasai,” ujar Hendra, Selasa (14/7/2026).
Hendra merujuk pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam aturan itu, negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan penuh mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penguasaan tanah, termasuk HGU, tanpa perlu izin dari pemegang hak.
“Hal ini diperkuat dengan PP No. 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Keduanya memberikan landasan hukum untuk pengukuran ulang sebagai fungsi pengawasan dan penyelesaian masalah pertanahan,” jelas Hendra.
Desakan ini juga merujuk pada pernyataan Gubernur Aceh, Mualem. Saat melantik sejumlah bupati beberapa waktu lalu, Mualem berkomitmen akan mengukur ulang HGU seluruh perusahaan perkebunan sawit di Aceh.
“Pernyataan itu harus diwujudkan. Kami mendesak Pemerintah Aceh bersama BPN Aceh segera mengukur ulang HGU PT Semadam,” tegas Hendra.
Informasi mengenai habisnya HGU PT Semadam terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan manajemen perusahaan. Kepala BPN Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH, membenarkan bahwa sekitar seribuan hektare HGU perusahaan telah berakhir pada 2021.
“Saat ini sedang dalam proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh. Proses panitia B sudah selesai,” ujar Evan singkat.
SHI berharap pengukuran ulang tidak hanya dilakukan terhadap PT Semadam, tetapi terhadap seluruh perusahaan perkebunan di Aceh yang HGU-nya telah habis masa berlaku. Hal ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sekitar.