BANDA ACEH — Suasana berbeda terlihat di pintu gerbang SMAN 2 Banda Aceh, Jumat pagi (17/7/2026). Satu per satu siswi berhenti di pos keamanan, membuka tas, dan menyerahkan ponsel pintar mereka kepada petugas yang berjaga. Prosedur itu kini menjadi rutinitas baru sebelum mereka diizinkan melangkah ke area kelas.
Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah ini bukan sekadar larangan. Pihak sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus di pos keamanan. Setiap ponsel yang dititipkan akan dikembalikan kepada pemiliknya saat jam pulang sekolah tiba. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa, tanpa terkecuali.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas. Regulasi tersebut mendorong satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk membatasi akses anak terhadap gawai selama jam belajar.
Pemerintah menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa. Selain itu, akses bebas terhadap internet dan media sosial juga meningkatkan risiko anak terpapar konten negatif atau menjadi korban kejahatan siber. Dengan menitipkan gawai di pos keamanan, sekolah berharap siswa bisa lebih fokus pada proses belajar mengajar.
“Pembatasan ini didukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan memperkuat pelindungan anak di ruang digital,” demikian keterangan yang diterima dari pihak sekolah, Jumat.
Sejumlah siswi yang ditemui di lokasi mengaku awalnya merasa canggung harus berpisah dengan ponsel mereka selama berjam-jam. Namun, sebagian besar mulai memahami tujuan dari kebijakan tersebut. “Awalnya berat, tapi lama-lama jadi terbiasa. Di kelas jadi lebih konsentrasi karena tidak ada godaan buat main HP,” ujar seorang siswi yang enggan disebutkan namanya.
Orang tua siswa juga menyambut positif langkah ini. Mereka menilai kebijakan tersebut membantu mengontrol waktu penggunaan gawai anak, yang kerap menjadi sumber konflik di rumah. Beberapa orang tua bahkan berharap aturan serupa bisa diterapkan secara konsisten di semua jenjang pendidikan di Aceh.
Pihak SMAN 2 Banda Aceh berencana mengevaluasi penerapan aturan ini secara berkala. Jika terbukti efektif meningkatkan kedisiplinan dan prestasi akademik siswa, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diperluas ke sekolah-sekolah lain di bawah naungan Dinas Pendidikan setempat. Pengawasan ketat juga akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi siswa yang mencoba menyembunyikan gawai.