BANDA ACEH — Tiga WNA asal India berinisial ABJ, GSP, dan SMG resmi dideportasi setelah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelum dideportasi, mereka menjalani detensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 9 dan 10 Juli 2026.
Ketiga WNA tersebut dipulangkan melalui jalur udara dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Banda Aceh. Rute penerbangan yang ditempuh adalah dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan ke Mumbai, India.
Proses deportasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam mengawasi setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Aceh. "Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. "Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Aceh telah mendeportasi 35 WNA selama Semester I 2026. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap WNA di daerah itu terus diperketat.