IDI — Polres Aceh Timur memutuskan membongkar makam bayi perempuan tanpa identitas yang sebelumnya ditemukan warga di Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim. Langkah ini diambil setelah penyidik mencurigai adanya tindak pidana di balik kematian bayi tersebut.
Jasad bayi itu pertama kali ditemukan mengapung di Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh, pada Minggu (12/7/2026) dan langsung dimakamkan oleh warga setempat. Namun, lima hari kemudian, polisi bersama tim forensik RSUD Langsa melakukan ekshumasi untuk memperoleh alat bukti ilmiah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengatakan, tim forensik yang dipimpin dr. Netty Herawati menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban saat proses pembongkaran makam. Luka terlihat di bagian lengan kanan dan kedua paha bayi perempuan tersebut.
“Tim forensik dr. Netty memastikan kematian bayi (korban) disebabkan unsur kesengajaan. Ada unsur kesengajaan meninggalnya korban,” ujar AKP Novri dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Dokter forensik juga memperkirakan bayi tersebut meninggal sekitar empat hingga lima hari sebelum ditemukan. Proses persalinan disebut berlangsung normal pada usia kandungan sembilan bulan.
Tim forensik tidak hanya melakukan pemeriksaan luar. Mereka juga mengambil sampel rambut dan tulang paha sebelah kanan korban untuk uji forensik lanjutan di laboratorium.
“Kita lakukan ekshumasi merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperoleh alat bukti ilmiah (scientific crime investigation) yang dibutuhkan untuk mengungkap penyebab kematian bayi tersebut,” kata AKP Novri.
Hasil uji forensik lanjutan ini diharapkan dapat memperkuat dugaan awal polisi dan membantu mengungkap pelaku di balik kematian bayi malang itu.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan jasad. Polisi juga masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan forensik sebelum menetapkan tersangka.
“Kami terus mendalami kasus ini,” pungkas AKP Novri.