Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Tembus Rp10,70 Triliun

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 14:48:31 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA, Rabu (22/7/2026).

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA, Rabu (22/7/2026). Penyampaian ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah kepada legislatif.

Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Mualem itu menegaskan bahwa penyusunan raqan ini merupakan wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. “Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Realisasi Pendapatan Lampaui Target, Belanja Terserap 95,42 Persen

Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

Gubernur menjelaskan, Raqan Pertanggungjawaban ini telah disusun sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK Beri Opini WTP ke-11 untuk LKPA

Selain laporan realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan dokumen keuangan pendukung, seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh dokumen telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini ini merupakan raihan WTP yang ke-11 bagi Pemerintah Aceh.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” tambah Gubernur.

Rapat Paripurna Dihadiri Forkopimda dan Kepala SKPA

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya. Gubernur Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA atas dukungan dan kerja sama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: waspadaaceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top