Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Bersama Diteken di Banda Aceh

Penulis: Teuku Fahreza  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:31 WIB
Gubernur Aceh bersama Forkopimda menandatangani maklumat bersama penghentian tambang ilegal di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

BANDA ACEH — Rapat Forkopimda Aceh yang berlangsung di ruang rapat gubernur, Kamis (23/7/2026), menghasilkan keputusan strategis untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal. Salah satu poin utamanya adalah pemutusan akses pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang tanpa izin.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan bahwa kesepakatan ini muncul setelah Gubernur Mualem menyampaikan keresahannya di hadapan para pimpinan daerah. “Selain itu, telah ditandangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Kapolda Aceh Usulkan Pemutusan Rantai Pasok BBM

Dalam rapat tersebut, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan memberikan solusi yang dinilai efektif. Ia menekankan perlunya kerja sama dan kolaborasi lintas instansi untuk mengatasi persoalan ini.

“Untuk menanganinya diperlukan kerjasama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Irjen Ruddi.

Rapat dihadiri oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro. Wali Nanggro Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, serta perwakilan dari Kejati dan Pengadilan Tinggi Aceh.

Tambang Ilegal Terdeteksi di Sembilan Wilayah

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, yang diminta Gubernur Mualem memaparkan persoalan ini, menyebutkan aktivitas tambang ilegal ditemukan di Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Dalam paparannya, Sekda Nasir memaparkan sejumlah dampak serius dari kegiatan ilegal tersebut. “Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, resiko kecelakaan kerja, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” kata Nasir.

Penanganan dan Maklumat Bersama

Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya penanganan, antara lain sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum (APH), serta koordinasi lintas instansi. Upaya legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga tengah dirancang bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” katanya.

Di penghujung rapat, seluruh peserta menandatangani maklumat bersama Forkopimda Aceh mengenai penghentian aktivitas penambangan ilegal. “Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” demikian bunyi seruan resmi Forkopimda Aceh.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: waspada.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top