BANDA ACEH — DPRK Banda Aceh melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna yang digelar Kamis (23/7/2026) itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Dr. Musriadi, didampingi Ketua DPRK Irwansyah, ST dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan jawaban resmi atas usul, saran, dan pendapat yang sebelumnya disampaikan Badan Anggaran DPRK. Jawaban ini menjadi respons terhadap hasil pembahasan teknis yang telah berlangsung di tingkat komisi dan tim anggaran.
Dr. Musriadi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan sudah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK.
Sebelum paripurna, rangkaian pembahasan Raqan APBK 2025 telah melewati beberapa tahapan. Mulai dari rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), hingga rapat komisi-komisi DPRK dengan mitra kerja masing-masing.
“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi dalam sambutannya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan mendengarkan jawaban wali kota, dewan dapat mengevaluasi kesesuaian realisasi anggaran dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh beserta seluruh anggota DPRK Banda Aceh. Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.