6 UMKM di Gampong Paru Cot Pidie Jaya Kantongi NIB Berkat Pendampingan Mahasiswa KKN USK, Sebelumnya Nol Legalitas

Penulis: Zulkifli Arief  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:21:01 WIB

PIDIE JAYA — Enam pelaku UMKM di Gampong Paru Cot, Kecamatan Meureudu, kini mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah didampingi mahasiswa KKN Reguler Periode 112 Universitas Syiah Kuala (USK). Pendampingan ini merupakan respons atas fakta bahwa seluruh UMKM di desa tersebut belum memiliki legalitas usaha sama sekali.

Program dimulai dengan pendataan pada 20 Juli 2026, lalu dilanjutkan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyerahan sertifikat NIB dilakukan pada 24 Juli 2026 di balai desa setempat. Keenam usaha yang tercatat meliputi garam dapur, kue basah, eceran sayuran, kerupuk, dan toko kelontong.

Mengapa UMKM di Gampong Paru Cot Butuh NIB?

Jalal Syaifullah Mukti, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum USK sekaligus inisiator program, mengungkapkan bahwa minimnya edukasi menjadi penyebab utama. “Kami melihat UMKM di Gampong Paru Cot semuanya tidak memiliki NIB, karena minimnya edukasi terkait pembuatan NIB. Oleh karena itu kami tergerak untuk melakukan legalitas UMKM dengan cara membantu membuatkan NIB melalui sistem OSS,” jelas Jalal.

Menurutnya, kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dari risiko sanksi, sekaligus membuka akses ke berbagai program bantuan pemerintah, seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan pelatihan. Tanpa NIB, pelaku usaha kerap terkendala saat mengajukan permodalan atau mengikuti tender.

“Saya Tidak Tahu Kalau NIB Itu Harus Dibuat”

Salah satu penerima manfaat, Nursyida, yang menjalankan usaha kerupuk seblak, mengaku baru mendapat pemahaman soal legalitas usaha setelah didatangi mahasiswa KKN. “Saya tidak pernah tahu kalau NIB itu harus dibuat. Untungnya adik-adik KKN datang dan mengedukasikan saya terkait pembuatan NIB untuk usaha saya. Saya sangat berterima kasih karena sudah dibuatkan NIB. Tentunya ini sangat berarti untuk mengembangkan usaha Kerupuk Seblak ke depannya,” ujar Nursyida.

Ia menambahkan, sebelumnya ia hanya berjualan secara informal tanpa surat izin apa pun. Kini, dengan NIB, ia berencana memperluas pemasaran dan mengajukan bantuan peralatan produksi ke dinas terkait.

Tim KKN R-XXIX-112: Kolaborasi Lintas Jurusan

Kelompok KKN ini terdiri dari tujuh mahasiswa lintas disiplin ilmu: Jalal Syaifullah Mukti (Ilmu Hukum), Risky Rahmat (Fisika), Nasywa Salsabila (Pendidikan Sendratasik), Putri Maulida (Pendidikan Ekonomi), Putri Salsabila (Ilmu Hukum), Alya Reka Mei Sari (Ilmu Hukum), dan Suci Indah Wijaya (Ilmu Komunikasi). Mereka berharap program ini tidak berhenti pada enam NIB yang sudah terbit, melainkan menjadi pemicu bagi pelaku usaha lain di gampong tersebut untuk segera mengurus legalitas.

“Ke depan, kami berharap semakin banyak UMKM di Gampong Paru Cot yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,” tulis kelompok KKN dalam pernyataan resmi. Program ini juga menjadi bagian dari pengabdian mahasiswa USK dalam mendorong ekonomi desa yang inklusif dan berdaya saing.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: nukilan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top