BANDA ACEH — Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh secara resmi meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menggenjot alokasi anggaran untuk Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) mendatang. Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Jumat (24/7/2026).
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, menegaskan bahwa DPKP harus memainkan peran lebih aktif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Menurutnya, sektor kelautan di Kota Banda Aceh memiliki potensi besar yang belum tergarap maksimal.
“Kami meminta Ibu Wali Kota terus melakukan koordinasi dan melobi kementerian terkait agar program pembangunan Kampung Nelayan dapat direalisasikan di Kota Banda Aceh,” ujar Teuku Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, serta unsur Forkopimda dan seluruh anggota dewan. Fraksi Gerindra menekankan bahwa penyediaan sarana dan prasarana bagi nelayan menjadi kunci pengembangan ekonomi berbasis kelautan.
Di sektor ekonomi kerakyatan, Fraksi Gerindra mendorong akselerasi implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Meski mendukung program tersebut, fraksi menilai alokasi anggaran 2025 untuk pembangunan koperasi ini masih jauh dari optimal.
“Kami menyadari tidak semua desa memiliki lahan sesuai persyaratan pembangunan KDMP. Karena itu, kami meminta Wali Kota berkoordinasi dengan kementerian terkait agar ada solusi sehingga setiap gampong dapat memiliki gerai Koperasi Merah Putih,” kata Teuku Arief.
Fraksi Gerindra bahkan menyarankan agar pasar-pasar yang terbengkalai di Banda Aceh dapat dialihfungsikan menjadi lokasi gerai koperasi tersebut. Langkah ini dinilai efektif untuk memperkuat daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan UMKM di tingkat kelurahan.
Dalam pandangan fraksi yang sama, Teuku Arief juga menyoroti kualitas pelaksanaan proyek fisik yang dikerjakan rekanan. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meningkatkan pengawasan agar setiap pekerjaan sesuai standar mutu kontrak.
“Hasil temuan kami menunjukkan masih ada pekerjaan Tahun Anggaran 2025 yang kualitasnya rendah. Kami berharap pekerjaan yang baru selesai tidak kembali dianggarkan untuk perbaikan pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Secara keseluruhan, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Namun, fraksi meminta agar seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi perhatian serius eksekutif dalam penyusunan anggaran ke depan.