DP3A Aceh Perkuat PATBM di Seluruh Gampong, 1.155 Kasus Kekerasan Anak Terlapor Sepanjang 2025

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Senin, 27 Juli 2026 | 20:54:31 WIB
Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana menyampaikan program PATBM di Banda Aceh, Senin, untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan anak di tingkat gampong.

BANDA ACEH — Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana menegaskan bahwa PATBM dirancang untuk memberdayakan warga lokal agar mampu mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan, perundungan, hingga penelantaran anak sejak dari lingkungan terdekat. “PATBM berfungsi sebagai garda terdepan di tingkat desa/gampong untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, kejahatan, perundungan (bullying), dan penelantaran melalui pemberdayaan warga lokal,” ujarnya di Banda Aceh, Senin.

Program ini mendorong seluruh elemen desa, termasuk pimpinan dan aparatur gampong, untuk berperan aktif melaporkan setiap tindak kekerasan. Meutia menambahkan, pihaknya terus menggencarkan edukasi agar masyarakat memahami bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa diproses hingga ke ranah hukum.

1.155 Kasus Sepanjang 2025, Didominasi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Meski angka laporan tahun 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.227 kasus, Meutia mengingatkan agar penurunan ini tidak serta-merta diartikan sebagai kondisi faktual yang lebih baik. “Turunnya kasus bukan berarti secara faktual kasus turun tetapi bisa saja dikarenakan bencana hidrometeorologi di akhir tahun yang juga mempengaruhi terhadap pengaduan. Kasus kekerasan terhadap anak ini didominasi oleh anak dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Dari total laporan tersebut, kekerasan fisik tercatat sebagai bentuk paling tinggi dengan 154 kasus, disusul kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan kekerasan psikis.

Tiga Strategi Prioritas: Pencegahan, Pelaporan, dan Penanganan Cepat

Menghadapi kondisi ini, DP3A Aceh menyiapkan tiga program prioritas. Pertama, penguatan aksi pencegahan di akar rumput. Kedua, perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan agar lebih mudah diakses masyarakat. Ketiga, reformasi manajemen kasus yang menekankan penanganan cepat, terintegrasi, dan komprehensif.

Meutia menekankan bahwa komitmen Pemerintah Aceh terhadap perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam sejumlah regulasi daerah. Di antaranya Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak.

Pergub 57/2023 Jadi Pedoman, FPKK Dibentuk di Daerah

Regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 57 Tahun 2023 menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan elemen terkait. Salah satu amanat penting dalam pergub tersebut adalah pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) di tingkat kelembagaan.

Meutia menambahkan, seluruh kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 231 UU tersebut secara jelas mewajibkan pemerintah dan penduduk Aceh untuk memajukan serta melindungi hak perempuan dan anak melalui upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top