Segini Tarif Parkir Resmi di Banda Aceh, Jangan Sampai Kena Pungli

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:25:01 WIB
Panduan Tarif dan Lokasi Parkir Kota Banda Aceh. (Foto: NET)

BANDA ACEH - Isu pungutan liar di area parkir masih sering dikeluhkan warga Banda Aceh. Padahal, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menetapkan tarif parkir resmi yang wajib dipatuhi seluruh juru parkir berseragam.

Sepeda motor dikenakan tarif resmi Rp1.000 hingga Rp2.000, sementara mobil berkisar Rp2.000 sampai Rp4.000. Tarif ini berlaku di titik-titik parkir resmi di seluruh kota, meski ada penyesuaian di kawasan tertentu sesuai kepadatan.

Warga yang menemukan pungutan di atas tarif resmi diimbau segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.

Cara Membedakan Juru Parkir Resmi dan Liar

Sejak beberapa waktu terakhir, Pemko Banda Aceh mengganti seragam juru parkir dari rompi oranye-biru menjadi hijau cerah agar lebih mudah dikenali.

Atribut lengkap juru parkir resmi terdiri dari seragam hijau, topi bertuliskan "JUKIR", tanda pengenal, dan kode zona parkir. Kalau ada yang menarik parkir tanpa atribut ini, warga berhak curiga.

Titik Parkir Paling Padat di Banda Aceh

Tiga kawasan berikut jadi langganan padat kendaraan setiap hari:

  • Jalan Diponegoro (Pasar Aceh) — pusat ekonomi terbesar, parkir tersebar di beberapa sisi jalan.
  • Kawasan Wisata Ulee Lheue — ramai saat akhir pekan dan libur.
  • Jalan P. Nyak Makam — kawasan kuliner yang padat saat jam makan.

Kenapa Tarif Resmi Ini Penting

Retribusi parkir jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipakai buat pembangunan fasilitas publik. Selain itu, para juru parkir resmi kini juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja.

Prinsip Pelayanan 5S

Juru parkir resmi didorong menerapkan Senyum, Sapa, Sopan, Santun, dan Sabar saat melayani warga — bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem parkir kota.

Tips Parkir Aman di Banda Aceh

  • Parkir di lokasi yang sudah ditentukan, jangan sembarangan.
  • Pastikan kendaraan terkunci rapat.
  • Simpan barang berharga, jangan ditinggal di jok.
  • Bayar sesuai tarif resmi dan minta bukti kalau ada.
  • Perhatikan atribut juru parkir sebelum membayar.

FAQ Seputar Parkir di Banda Aceh

  • Berapa tarif parkir motor? Rp1.000-Rp2.000 sesuai lokasi.
  • Bagaimana kalau dimintai tarif lebih mahal? Boleh menolak dan melapor ke instansi terkait.
  • Apakah semua juru parkir sudah pakai seragam hijau? Bertahap, tapi mayoritas sudah diperbarui.
  • Apakah ada asuransi buat juru parkir? Ya, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ke mana melapor kalau kena pungli? Ke instansi Pemko Banda Aceh terkait perhubungan.

Dengan memahami tarif resmi dan mengenali atribut juru parkir yang sah, warga bisa ikut menjaga ketertiban sekaligus mencegah praktik pungutan liar di Banda Aceh.

Reporter: Redaksi
Back to top