BANDA ACEH - Isu pungutan liar di area parkir masih sering dikeluhkan warga Banda Aceh. Padahal, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menetapkan tarif parkir resmi yang wajib dipatuhi seluruh juru parkir berseragam.
Sepeda motor dikenakan tarif resmi Rp1.000 hingga Rp2.000, sementara mobil berkisar Rp2.000 sampai Rp4.000. Tarif ini berlaku di titik-titik parkir resmi di seluruh kota, meski ada penyesuaian di kawasan tertentu sesuai kepadatan.
Warga yang menemukan pungutan di atas tarif resmi diimbau segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
Sejak beberapa waktu terakhir, Pemko Banda Aceh mengganti seragam juru parkir dari rompi oranye-biru menjadi hijau cerah agar lebih mudah dikenali.
Atribut lengkap juru parkir resmi terdiri dari seragam hijau, topi bertuliskan "JUKIR", tanda pengenal, dan kode zona parkir. Kalau ada yang menarik parkir tanpa atribut ini, warga berhak curiga.
Tiga kawasan berikut jadi langganan padat kendaraan setiap hari:
Retribusi parkir jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipakai buat pembangunan fasilitas publik. Selain itu, para juru parkir resmi kini juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja.
Juru parkir resmi didorong menerapkan Senyum, Sapa, Sopan, Santun, dan Sabar saat melayani warga — bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem parkir kota.
Dengan memahami tarif resmi dan mengenali atribut juru parkir yang sah, warga bisa ikut menjaga ketertiban sekaligus mencegah praktik pungutan liar di Banda Aceh.