CALANG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh tengah merampungkan validasi data tunggakan pajak pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025. Hasil pendataan awal menunjukkan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dari 172 gampong mencapai angka Rp1 miliar lebih.
Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Selasa, menyebut angka tersebut merupakan hasil validasi sementara yang masih memerlukan proses klarifikasi lebih lanjut. "Dari hasil pendataan awal bersama KPP Pratama Meulaboh, teridentifikasi kewajiban pajak pengelolaan dana desa TA 2025 yang belum terselesaikan dengan perkiraan total nominal mencapai Rp1 miliar lebih," kata Dahrial.
Berdasarkan hasil validasi sementara, terdapat tiga kategori utama kondisi perpajakan di tingkat gampong. Pertama, pajak TA 2025 yang baru disetorkan tahun ini sehingga belum terbaca secara optimal pada sistem administrasi perpajakan.
Kedua, gampong yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya sama sekali. Ketiga, terdapat pula gampong yang mengalami kelebihan setor pajak. Temuan ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten untuk melakukan pemanggilan resmi kepada seluruh pengelola keuangan desa.
Sebagai langkah penyelesaian secara bertahap, Pemkab Aceh Jaya telah melayangkan surat undangan dengan Nomor: 500.9.13.2/163/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para Keuchik/Pj Keuchik dan Kaur Keuangan gampong untuk mengikuti proses penyelesaian dan sinkronisasi data perpajakan.
Dalam proses verifikasi ini, setiap pengelola keuangan desa diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) Keuchik/Pj Keuchik dan Kaur Keuangan TA 2025, print out rekening giro per 31 Desember 2025, bukti pelunasan dan Buku Pajak Siskeudes TA 2025 yang telah ditandatangani, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik TA 2025.
Dahrial menambahkan, hasil akhir dari klarifikasi dan verifikasi data ini nantinya akan menjadi acuan resmi dalam penentuan kepatuhan kewajiban pajak masing-masing gampong. Selain itu, data tersebut juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan akuntabilitas keuangan gampong di Aceh Jaya.
"Upaya ini kita lakukan melalui koordinasi bersama KPP Pratama Meulaboh, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, serta pemerintah gampong guna melakukan klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan," demikian Dahrial Saputra.