BANDA ACEH — Langkah strategis ini diumumkan dalam webinar bertajuk "Kolaborasi Jabatan Fungsional dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan" yang digelar di Pusjar SKMK LAN RI, Banda Aceh, Selasa. Dalam 12 bulan ke depan, Kanwil Kemenkum Aceh bersama Pusjar SKMK LAN RI akan disiapkan menjadi ko-fasilitator utama.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, menyatakan pihaknya akan mendampingi langsung proses tersebut dari sisi metodologi nasional. Tujuannya, mewujudkan kajian kolaboratif tiga simpul sekaligus harmonisasi produk hukum daerah.
Andry memperkenalkan konsep Arsitektur Kebijakan Tiga Simpul yang membagi peran secara jelas. BSK Hukum bertindak sebagai pendorong kualitas atau quality assurance, Kanwil Kemenkum Aceh berperan sebagai penerjemah konteks lokal, dan pemerintah daerah selaku eksekutor di lapangan.
"Kebijakan berkualitas tidak lahir dari kewenangan yang dijaga, tetapi dari pengetahuan yang dibagi," kata Andry di Banda Aceh.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Aceh memiliki keunggulan strategis karena didukung Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan formasi jabatan fungsional yang lengkap. Hal ini menjadi modal utama untuk memimpin kolaborasi antarinstansi.
Langkah progresif ini diambil untuk meruntuhkan ego sektoral yang kerap menghambat tata kelola pemerintahan. Penguatan kolaborasi jabatan fungsional dinilai mampu membuat pemerintahan lebih adaptif dan berdampak langsung ke masyarakat.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menegaskan pentingnya kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Selama ini, perumusan kebijakan kerap terhambat minimnya data objektif dan tumpang tindih regulasi di tingkat daerah.
Meurah menyebut sinergi antara Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum merupakan tritunggal penopang kebijakan publik yang berkualitas. Ketiganya harus bekerja dalam satu forum kolaborasi, bukan berjalan sendiri-sendiri.
"Oleh karena itu, diperlukan sebuah forum bersama sebagai ruang kolaborasi untuk berbagi pengetahuan (knowledge sharing), memperkuat jejaring kerja, serta menyusun rekomendasi kolaboratif guna menghasilkan kebijakan yang inklusif dan bermanfaat luas bagi masyarakat," ujar Meurah Budiman.
Dengan penunjukan ini, Aceh diharapkan menjadi barometer nasional dalam hal perumusan kebijakan publik yang partisipatif dan berbasis data. Keberhasilan program ini nantinya akan direplikasi ke kantor wilayah Kemenkum lainnya di seluruh Indonesia.