BANDA ACEH — Faisal Rizal Hasan merespons pernyataan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang mempertanyakan keterlambatan pemanfaatan anggaran pemulihan sektor pertanian Aceh. Ia menilai pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks mekanisme penganggaran secara utuh agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat.
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa uang Rp2,5 triliun sudah seluruhnya masuk ke kas Pemerintah Aceh kemudian tidak digunakan. Mekanismenya tidak sesederhana itu," kata Faisal dalam keterangannya kepada Dialeksis, Selasa (4/2/2026).
Faisal mengutip data Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang merinci alokasi dukungan tersebut. Sebesar Rp515 miliar dialokasikan untuk satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota, antara lain untuk optimalisasi lahan dan rehabilitasi sekitar 40 ribu hektare sawah melalui skema Tugas Pembantuan.
Sementara itu, sekitar Rp2 triliun lainnya dialokasikan melalui satuan kerja pusat dan balai di lingkungan Kementerian Pertanian. Informasi tersebut diterima Pemerintah Aceh dari Kementerian Pertanian pada 23 Juli 2025.
"Jadi harus dibedakan antara pagu program untuk Aceh dengan uang yang benar-benar berada di bawah kendali Pemerintah Aceh. Ada program yang dieksekusi satker pusat, ada melalui balai, ada Tugas Pembantuan, ada bantuan alat dan mesin pertanian, benih, rehabilitasi lahan dan bentuk kegiatan lainnya," ujarnya.
Data Pemerintah Aceh mencatat sekitar 57.485 hektare sawah terdampak bencana hidrometeorologi. Kegiatan optimasi lahan saat ini sedang berjalan pada sekitar 40.852 hektare.
Untuk sektor perkebunan, luas lahan terdampak mencapai 60.438 hektare dengan pemulihan sekitar 40.418 hektare. Angka-angka ini menjadi dasar pentingnya percepatan realisasi anggaran di lapangan.
Meski membela mekanisme penganggaran yang berlapis, Faisal menegaskan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota tidak boleh menjadikan rumitnya administrasi sebagai alasan untuk bekerja lamban. Ia meminta semua pihak menyelesaikan hambatan teknis di lapangan.
"Kalau ada dokumen dari daerah yang belum lengkap, segera selesaikan. Kalau ada data petani atau lahan yang belum sinkron, selesaikan bersama kabupaten/kota. Kalau hambatannya berada pada satker pusat atau proses pengadaan, komunikasikan dengan Kementerian Pertanian. Yang dibutuhkan petani adalah kepastian, bukan perdebatan mengenai siapa yang paling benar," tegasnya.
Untuk menghentikan polemik sekaligus mempercepat penanganan, Faisal mendorong Kementerian Pertanian dan Pemerintah Aceh membangun satu sistem pemantauan bersama. Dashboard tersebut setidaknya memuat nilai pagu, satuan kerja pelaksana, lokasi kegiatan, jenis bantuan, luas lahan sasaran, proses pengadaan, realisasi keuangan serta progres fisik di lapangan.
"Kalau dari Rp2,5 triliun itu ada yang belum berjalan, kita bisa langsung melihat tersangkut di mana. Apakah DIPA, administrasi daerah, verifikasi lahan, pengadaan, distribusi barang atau pekerjaan fisik. Dengan data yang sama, kita tidak perlu berdebat berdasarkan persepsi," katanya.
Faisal juga mengusulkan pembentukan tim percepatan bersama yang melibatkan Kementerian Pertanian, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan seluruh dukungan pusat secepat mungkin dirasakan petani di lapangan.