Harga Emas Antam Naik Rp 40 Ribu ke Rp 2,69 Juta per Gram, Buyback Ikut Terkerek

Penulis: Faisal Hasbi  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:28:31 WIB
Harga emas batangan Antam naik Rp 40 ribu menjadi Rp 2,69 juta per gram, dengan harga buyback ikut terkerek ke Rp 2,51 juta per gram.

ACEH — Kenaikan ini bukan hanya terjadi pada Antam. Harga emas di laman Pegadaian untuk produk Galeri24 dan UBS juga kompak naik, menandakan tren bullish pasar logam mulia masih berlanjut. Bagi masyarakat yang rutin menabung emas, kenaikan ini mempertegas posisi emas sebagai aset lindung nilai yang kininya semakin diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam untuk berbagai pecahan kompak mengalami kenaikan. Untuk pecahan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 1,39 juta, sementara 1 gram di angka Rp 2,69 juta. Adapun untuk pecahan besar, emas 100 gram ditawarkan di harga Rp 263,2 juta dan 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp 2,63 miliar.

Harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar. Antam juga menetapkan harga khusus untuk transaksi jual kembali atau buyback di angka Rp 2,51 juta per gram. Selisih antara harga jual dan buyback ini merupakan margin yang wajar dan menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin bertransaksi jangka pendek.

Perbandingan Harga di Pegadaian: Galeri24 vs UBS

Pegadaian yang menjadi salah satu mitra distribusi emas batangan juga menyesuaikan harga. Untuk produk Galeri24, emas 1 gram dijual di harga Rp 2,66 juta, sedikit lebih murah dibanding Antam. Sementara itu, produk UBS justru lebih mahal dengan harga Rp 2,72 juta per gram untuk ukuran yang sama. Perbedaan harga antar produk ini bisa menjadi pilihan bagi pembeli untuk mencari nilai terbaik sesuai kebutuhan investasi.

Simulasi Pajak dan Keuntungan Investasi

Perlu dicatat, setiap transaksi emas batangan memiliki komponen pajak yang berbeda. Untuk pembelian, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga yang tertera. Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, investor akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Kenaikan harga ini menjadi katalis positif bagi investor yang telah memegang emas sejak awal tahun. Dengan selisih harga jual dan buyback yang cukup lebar, investor yang membeli emas di bawah harga Rp 2,5 juta per gram masih berpeluang mencatatkan keuntungan meski setelah dipotong pajak. Pergerakan harga emas ke depan tetap bergantung pada dinamika suku bunga The Fed dan tensi geopolitik global yang masih memanas.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top